Subscribe

Bahar Smith Resmi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

2 minutes read

Tangerang, nusaetamnews.com : Kabar terbaru datang dari dunia hukum. Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status baru ini. Pihak kepolisian pun sudah bergerak cepat dengan melayangkan surat panggilan pemeriksaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu (1/2).

Timeline dan Duduk Perkara

Biar nggak bingung, berikut adalah ringkasan perjalanan kasusnya:

  • Kejadian: Minggu, 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang.
  • Laporan Polisi: Diterbitkan pada 22 September 2025 (LP/B/1395/IX/2025/SPKT).
  • Penetapan Tersangka: Berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 30 Januari 2026, status Bahar resmi naik dari terlapor menjadi tersangka.

Kronologi Singkat: Niat Salaman Berujung Kekerasan

Insiden ini bermula saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh. Korban, yang merupakan anggota Banser, awalnya datang untuk mendengarkan ceramah dan berniat menyalami Bahar.

Namun, situasi mendadak panas ketika sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut menghadang korban. Alih-alih bersalaman, korban justru dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.

Pasal yang Disangkakan

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini. Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

  1. Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan.
  2. Pasal 170: Pengeroyokan secara terang-terangan.
  3. Pasal 351: Penganiayaan.
  4. Pasal 55: Turut serta dalam tindak pidana.

AKBP Awaludin menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. “Semua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *