Grok Kembali “Bernapas” di Indonesia, Tapi Kemkomdigi Pasang Mata: “Melanggar? Kami Cut Lagi!”
Jakarta, nusaetamnews.com :Setelah sempat jadi pembahasan hangat, layanan AI milik Elon Musk, Grok, akhirnya resmi dinormalisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tapi, jangan senang dulu—ini bukan “tiket gratis”. Statusnya masih Normalisasi Bersyarat dengan pengawasan yang super ketat.
X Corp (perusahaan induk X) akhirnya menyerah pada aturan main di Tanah Air setelah memberikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan mereka agar lebih patuh pada hukum Indonesia.
Kenapa Sempat Bermasalah?
Intinya adalah soal keamanan ruang digital. Kemkomdigi nggak mau kecolongan soal konten ilegal atau perlindungan anak. Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, menegaskan kalau normalisasi ini adalah bagian dari penegakan hukum digital yang bisa dievaluasi kapan saja.
Janji Manis X Corp dalam Surat Resminya:
Untuk mendapatkan kembali aksesnya, X Corp mengklaim sudah menyiapkan “benteng” pertahanan berlapis, di antaranya:
- Technical Protection: Penguatan sistem keamanan teknis.
- Fitur Terbatas: Ada pembatasan akses pada fitur-fitur tertentu yang dianggap berisiko.
- Protokol Respons Cepat: Aktivasi protokol khusus jika terjadi insiden penyalahgunaan.
- Aturan Internal Lebih Galak: Penajaman kebijakan internal perusahaan agar lebih inline dengan regulasi lokal.
“Bukan Akhir, Tapi Ujian!”
Kemkomdigi menegaskan bahwa mereka nggak bakal langsung percaya begitu saja. Klaim dari X bakal terus diverifikasi dan diuji secara real-time.
“Jika di tengah jalan ditemukan ketidakkonsistenan atau Grok kembali ‘nakal’, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” tegas Alexander.
Pesan Buat Platform Global
Langkah Kemkomdigi ini jadi sinyal kuat buat semua raksasa teknologi dunia: Mau jualan dan beroperasi di Indonesia? Wajib patuh aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
- Proporsional: Kebijakan diambil berdasarkan regulasi.
- Transparan: Semua proses dibuka agar publik tahu.
- Berkeadilan: Menjaga ekosistem digital tetap sehat buat semua pengguna.
Grok memang sudah balik, tapi statusnya masih “masa percobaan”. Kemkomdigi tetap membuka ruang diskusi, tapi menegaskan kalau kedaulatan hukum digital Indonesia tetap harga mati. (ant/one)