Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara: Bakal Dipatok 5-11%, Menkeu Purbaya Mau Berlaku Surut!
JAKARTA – Kabar penting buat sektor pertambangan! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja membocorkan progres aturan tarif bea keluar (BK) untuk komoditas batu bara. Kabarnya, tarif ini bakal dipatok di kisaran 5 hingga 11 persen dengan beberapa level penyesuaian yang saat ini lagi digodok.
Ditemui setelah pelantikan anggota Dewan Energi Nasional di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1), Purbaya mengonfirmasi kalau regulasi ini sudah masuk tahap pengundangan.
“Tarifnya sudah ada bayangan, cuma angka pastinya masih difinalisasi. Antara 5, 7, 8, atau 11 persen lah, ada beberapa levelnya,” ungkap Purbaya.
Kenapa Harus Ada Bea Keluar?
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini diambil buat mengamankan “kantong” negara. Selama ini, penerimaan dari sektor batu bara tergerus gara-gara besarnya restitusi PPN yang dibayarkan pemerintah ke pelaku usaha—angkanya nggak main-main, mencapai Rp25 triliun per tahun.
Bahkan, Purbaya blak-blakan bilang kalau penerimaan negara dari sektor ini bisa jadi minus kalau beban restitusi tersebut nggak diimbangi dengan instrumen baru.
Opsi Berlaku Surut: “Biar Negara Nggak Rugi”
Satu hal yang menarik perhatian adalah keinginan Menkeu agar aturan ini berlaku surut. Artinya, kewajiban bayar bea keluar bisa ditarik mundur hingga Januari awal tahun ini.
- Purbaya’s Take: “Kalau mau saya sih berlaku surut saja, Januari mulai bayar. Kan bisa dihitung,” tegasnya.
- Sikap Tegas ke Pengusaha: Saat ditanya soal respons pelaku usaha, Purbaya tampak no compromise. Ia merasa pemerintah tidak perlu bernegosiasi karena sudah “rugi” Rp25 triliun akibat restitusi PPN.
Misi Besar: Hilirisasi & Dekarbonisasi
Selain urusan cuan fiskal, instrumen bea keluar ini disiapkan sebagai “pecutan” agar industri batu bara makin serius masuk ke ranah hilirisasi dan mendukung target dekarbonisasi. Saat ini, mekanismenya masih difinalisasi bersama kementerian terkait lainnya. (ant/one)