Update Kasus Haji: KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo, Ada Apa?
Jakarta, nusaetamnews.com : Teka-teki kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus bergulir. Hari ini, Jumat (24/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kalau kehadiran Dito sangat diperlukan penyidik untuk bikin kasus ini jadi makin terang benderang. “Kami yakin saudara DA akan hadir memenuhi panggilan,” ujar Budi kepada media.
Kenapa Kasus Ini Viral?
Bukan kaleng-kaleng, KPK sebelumnya sudah spill kalau estimasi kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai angka fantastis: lebih dari Rp1 triliun! Kasus yang mulai disidik sejak Agustus 2025 ini juga sudah menyeret nama-nama besar sebagai tersangka.
Siapa Saja yang Terlibat?
Hingga Januari 2026, KPK sudah menetapkan dua tersangka utama, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menag.
Selain mereka, bos biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga sudah masuk daftar pencegahan ke luar negeri.
Titik Masalah: Kuota yang “Gak Adil”
Masalah utama yang diendus KPK (dan sebelumnya oleh Pansus DPR) adalah soal bagi-bagi kuota tambahan dari Arab Saudi. Begini breakdown-nya:
- Aturannya: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus itu jatahnya cuma 8%, sisanya 92% buat haji reguler.
- Kejadiannya: Kemenag malah membagi kuota tambahan 20.000 secara rata alias 50:50 (10.000 reguler, 10.000 khusus).
Pembagian yang dianggap menyalahi aturan inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi dan kerugian negara yang jumbo tersebut.
What’s Next?
Pemeriksaan Dito Ariotedjo hari ini bakal jadi babak baru untuk melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan haji tahun lalu. Publik kini menunggu, apakah bakal ada tersangka baru atau kejutan lainnya dari Gedung Merah Putih? (ant/0ne)