Subscribe

Sabu Bermotif ‘Iron Man’ Bongkar Home Industry Narkoba di Samarinda : Belajar dari YouTube!

2 minutes read

SAMARINDA, nusaetamnews.com :  Kreativitas yang salah jalan kembali diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang baru saja membongkar praktik home industry pil narkotika golongan I yang berlokasi di sebuah indekos kawasan Sungai Pinang, Samarinda. Uniknya, pil-pil berbahaya ini dicetak dengan motif pahlawan super, Iron Man.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, membeberkan bahwa tersangka menggunakan bahan yang tak terduga. “Pelaku meracik bahan baku obat sakit kepala dicampur sabu-sabu, kemudian dicetak pakai alat khusus yang dibeli secara online,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (19/01/2026).

Kronologi Pengungkapan: Bermula dari Dua Butir Pil

Kasus ini terendus setelah polisi menciduk tersangka berinisial RN di Jalan Pangeran Bendahara. Dari tangannya, petugas mengamankan dua butir pil berwarna merah muda. Hasil pengembangan membawa polisi ke sebuah kamar kos di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 5, yang dihuni sang “koki” utama berinisial RR.

Di kamar RR, polisi menemukan “dapur” produksi mini berisi:

  • 10 butir pil siap edar (motif tengkorak dan Iron Man).
  • Bubuk merah muda siap cetak.
  • Pewarna makanan.
  • 3 set alat cetak manual bermotif Iron Man, tengkorak (segi enam), dan gorila.

Skill Otodidak Berujung Jeruji

Yang cukup mencengangkan, RR mengaku mendapatkan keahlian meracik barang haram tersebut secara otodidak. Ia belajar hanya dengan menonton video tutorial di YouTube.

Modusnya tergolong nekat: RR mencampur obat analgesik (obat pereda nyeri) yang dibeli bebas di warung dengan metamfetamin atau sabu. RR sendiri diketahui sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Bayur pada Juli 2025 lalu.

“Tersangka RR mengaku sudah dua kali produksi sejak November tahun lalu. Produk ilegal ini dijual ke konsumen di wilayah Samarinda dengan harga Rp350.000 hingga Rp400.000 per butir,” tambah Baihaki.

Ancaman Hukuman

Kini, kedua tersangka harus bersiap kembali ke balik jeruji besi dengan jeratan pasal yang lebih berat sesuai UU terbaru:

Tersangka RN: Dijerat Pasal 609 ayat 1 KUHP UU Nomor 1/2026 (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).

Tersangka RR: Dijerat Pasal 610 ayat 2 KUHP UU Nomor 1/2026 terkait penyesuaian pidana produksi narkotika.(Ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *