Subscribe

Duh! Kasus Perceraian di Kutim Melonjak di 2025: Judi Online & Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Utama

2 minutes read

SANGATTA , nusaetamnews.com : Tren perpisahan rumah tangga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang tahun 2025 ternyata mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pengadilan Agama (PA) Sangatta mencatat telah menerbitkan 848 akta cerai dari total 1.493 perkara yang masuk sepanjang tahun lalu.

Angka ini menunjukkan lonjakan dibanding tahun 2024 yang “hanya” mencatat 567 kasus. Artinya, ada peningkatan beban masalah rumah tangga yang berakhir di meja hijau.

Kenapa Bisa Meningkat? Ini Alasannya

Panitera Muda Hukum PA Sangatta, Abdulrahman Sidik, membongkar beberapa faktor utama yang bikin banyak pasangan di Kutim memilih “jalan masing-masing”. Ternyata, masalahnya bukan cuma klasik, tapi juga ada yang sangat relevan dengan isu terkini:

  1. Ekonomi: Masih menjadi faktor paling dominan.
  2. Judi Online (Judol): Masalah ini mulai banyak merusak keharmonisan rumah tangga.
  3. Perselingkuhan: Kehadiran “orang ketiga” masih jadi pemicu keretakan.
  4. KDRT: Kekerasan dalam rumah tangga juga menjadi alasan kuat di balik laporan yang masuk.

Menariknya, mayoritas dari 848 kasus ini adalah cerai gugat, yang artinya pihak istri lah yang lebih banyak mengajukan permohonan cerai ke pengadilan.

Nggak Semua Langsung Ketok Palu

Meski angkanya ribuan, PA Sangatta nggak serta-merta mengabulkan semua permohonan. Proses mediasi tetap jadi prioritas utama bagi hakim.

“Dari ribuan perkara yang diselesaikan, nggak semua dikabulkan hakim. Melalui mediasi, ada juga yang akhirnya mencabut gugatan dan memilih buat baikan lagi,” jelas Abdulrahman, Kamis (15/1).

Didominasi Warga Umum, Tapi Ada Juga ASN & Aparat

Data PA Sangatta menunjukkan kalau kasus-kasus ini masih didominasi oleh masyarakat umum. Namun, nggak menutup kemungkinan ada juga pasangan dari kalangan ASN, TNI, hingga Polri yang tercatat masuk dalam daftar perkara tersebut. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *