Subscribe

APBD Kutim Alarm Merah! Serapan Baru 51,69%, Bupati Deadline 22 Desember

2 minutes read

SANGATTA (NUSAETAMNEWS>COM) – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sedang gerak cepat menekan pedal gas di penghujung tahun 2025. Pasalnya, realisasi penyerapan APBD dinilai masih lambat—baru menyentuh angka 51,69 persen!

Asisten II Pemkab Kutim Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noviari Noor, mengatakan Bupati sudah beri instruksi urgent kepada semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Seluruh pekerjaan fisik dan konsultansi harus selesai paling lambat pada 22 Desember 2025,” tegas Noviari di Sangatta, Rabu (10/12).

No Addendum, No Utang Kegiatan

Rapat koordinasi capaian APBD triwulan IV ini bukan ajang mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan realisasi fisik dan keuangan on target.

Noviari menegaskan, jika pekerjaan belum tuntas hingga batas waktu, pembayaran wajib disesuaikan dengan progres fisik yang tercapai. Tidak ada toleransi penambahan waktu kerja melalui adendum kontrak.

Selain itu, ia memberikan penekanan keras agar tidak ada lagi kegiatan yang terutang, seperti yang terjadi di tahun 2023 dan 2024.

Realisasi Fisik Unggul, Uang Tertinggal

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Kutim, Insan Bowo, membeberkan detail angka serapan.

  • Realisasi Keuangan: Rata-rata OPD baru mencapai 51,69 persen.
  • Realisasi Fisik: Berada di angka yang sedikit lebih baik, yaitu 60,25 persen.

Bowo menuturkan, dengan APBD Perubahan 2025 mencapai Rp9,99 triliun, setiap OPD punya tanggung jawab besar atas pembangunan daerah.

Ia meminta semua OPD untuk:

  1. Konsisten: Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dokumen perencanaan daerah.
  2. Deteksi Dini: Segera mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala.
  3. Jaminan Mutu: Menjamin target tercapai dari segi waktu, kualitas, maupun hasil.

“Kami berikan penekanan kepada setiap OPD untuk terus melakukan percepatan dan memaksimalkan penyelesaian program sampai akhir penutupan anggaran tahun 2025,” tutup Bowo. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *