BREAKING NEWS! Eks Pengurus KONI Samarinda Ditahan, Diduga Tilep Dana Hibah Rp2,13 Miliar!
SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkot Samarinda tahun anggaran 2019-2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, dalam konferensi pers (Selasa, 9/12) menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang kini ditahan selama 20 hari ke depan berinisial:
- AN: Mantan Ketua Umum KONI Samarinda (2019-2020).
- HN: Mantan Wakil Ketua Umum (2019) dan Bendahara KONI (2020).
- AZ: Mantan Bendahara KONI (2019).
Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian keuangan negara akibat ulah ketiga tersangka ini mencapai angka fantastis: Rp2,13 Miliar!
Meski demikian, Kejari baru berhasil mengamankan uang pengganti perkara senilai Rp5 juta selama proses penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bara menambahkan bahwa kasus ini sudah masuk Tahap I dan dipastikan akan segera disidangkan.
“Perkara KONI ini sudah tahap satu. Minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera limpahkan ke persidangan,” tutupnya. (ant/one)