Good News! Izin Sumur Minyak Rakyat Segera Terbit, Legalitas Jadi Solusi Oknum Nakal
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kabar baik: izin pengelolaan sumur minyak rakyat bakal diberikan bulan ini. Langkah ini diharapkan bisa mendongkrak produksi minyak nasional sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat.
“UMKM, koperasi, BUMD, sudah bisa mengelola minyak. Bulan ini izin-izinnya kami kasih,” tegas Bahlil dalam acara “Arah Bisnis 2026: Menuju Kedaulatan Ekonomi” di Jakarta, Senin (8/12).
Jurus Lindungi Rakyat dari “Setor Sana, Setor Sini”
Bahlil menyampaikan bahwa legalisasi ini bertujuan utama memberi ketenangan bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur rakyat.
Menurut Bahlil, jika pengelolaan sumur tidak dilegalkan, masyarakat kerap dikejar-kejar oleh oknum. “Kasihan mereka ini dikejar-kejar oleh oknum. Setor sana, setor sini. Kerjanya nggak nyenyak,” katanya.
Bahlil bahkan secara spesifik meminta Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk memanfaatkan regulasi ini guna meningkatkan kapasitas UMKM di daerah. “Jadi, Pak Maman, mainkan barang itu. Jangan hanya urus kerupuk, urus kios, urus LPG,” cetusnya.
Skema Legalitas dan Data Terbaru
Mekanisme legalisasi sumur minyak rakyat ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Prosesnya melibatkan kolaborasi erat antara Pemda (Gubernur, Bupati/Wali Kota) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
1. Inventarisasi Selesai
Kementerian ESDM telah menuntaskan inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur minyak rakyat pada 9 Oktober 2025.
Berdasarkan data ESDM, ada 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
2. Mekanisme Kerja Sama
Pemberian izin ini akan memungkinkan pengelola (UMKM, Koperasi, BUMD) menjual hasil produksinya kepada KKKS.
- Gubernur menunjuk BUMD, koperasi, dan/atau UMKM yang direkomendasikan.
- Pihak yang ditunjuk mengajukan usulan kerja sama ke KKKS.
- KKKS mengajukan permohonan persetujuan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA.
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi ketat (sumur, nama perusahaan, kelompok masyarakat) sebelum menerbitkan izin.
Harga Jual: 80% ICP
Hasil minyak dari sumur rakyat akan diwajibkan dibeli oleh Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Langkah ini diharapkan menjadi solusi win-win yang menjamin kedaulatan ekonomi daerah dan ketenangan masyarakat pengelola sumur. (ant/one)