Subscribe

DIREKSI BANK KALTIMTARA TERSERET KASUS! OJK & POLDA KALTARA TUNTASKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN

2 minutes read

JAKARTA, nusaetamnews.com:  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bareng Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan taringnya! Mereka baru saja menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).

Kasus ini serius, melibatkan direksi Kantor Bankaltimtara Wilayah Kaltara dan Cabang Tanjung Selor, beserta sejumlah debitur.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut penyidikan ini adalah kelanjutan dari proses pengawasan ketat OJK, mulai dari pemeriksaan hingga penyelidikan.

Modus: Catat Palsu 47 Kredit, Rugikan Negara!

Penyidik menemukan dugaan fraud yang terjadi antara November 2022 hingga Maret 2024. Modusnya? Para pihak terlibat diduga sengaja melakukan pencatatan palsu pada dokumen dan laporan bank terkait pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.

Tindakan ini jelas berpotensi merugikan keuangan perusahaan dan negara.

Pasal Berlapis: Perbankan dan Tipikor

Para pelaku dijerat pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya pelanggaran ini:

  • Penyidik OJK: Menerapkan Pasal 49 UU Perbankan yang kini diperkuat dengan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
  • Penyidik Polda Kaltara: Mengenakan Pasal 25 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

OJK Tegas: Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Keuangan

Penyelesaian kasus ini adalah bentuk komitmen OJK untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.

“OJK tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan,” tegas M. Ismail Riyadi.

Ia menambahkan, karena penanganan perkara korupsi mengedepankan pengembalian kerugian negara, penyidikan oleh OJK sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum Tipikor oleh Polda Kaltara. Ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *