IKN ANTI NYELEWENG: Otorita Gas Satgas, Kawasan Hutan Lindung 65% Wajib Aman!
PENAJAM PASER UTARA, nusaetamnews.com : Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan cuma soal gedung-gedung canggih, tapi mostly tentang hutan. Otorita IKN (OIKN) menegaskan bahwa dari total wilayah IKN seluas 252 ribu hektare, porsi terbesar, yakni sekitar 65 persen, adalah kawasan hutan lindung.
Hanya sekitar 25 persen yang dialokasikan untuk pembangunan wilayah perkotaan, dan 10 persen sisanya untuk ketahanan pangan. Konsep ini yang menjadikan IKN sebagai ‘Kota Hutan’ (Forest City) yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penambangan Ilegal? Langsung Sikat!
Agung Dodit Muliawan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, menjelaskan bahwa meskipun perencanaan IKN sudah matang dengan peruntukan yang jelas, di lapangan masih ditemui banyak aktivitas ilegal yang melanggar tata ruang.
“Ada aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan (ilegal) seperti penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin,” ujar Agung di Sepaku, Kamis.
Sebagai respons tegas, OIKN langsung mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN.
- Aksi Cepat Satgas: Prioritas Satgas adalah menindak penambangan, pembukaan lahan, dan pembangunan tanpa izin.
- Pemasangan Papan Larangan: Satgas telah memasang papan larangan di empat titik rawan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sebagai warning keras.
- Misi Besar: Langkah ini merupakan bagian dari misi besar mewujudkan IKN sebagai ‘Kota Hutan’ yang dijanjikan.
Polri All Out Dukung Penegakan Hukum
Penindakan aktivitas ilegal ini mendapat dukungan penuh dari aparat keamanan. Edgar Diponegoro, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, menyebut pemasangan papan larangan di Tahura adalah bentuk imbauan tegas sebelum penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan.
Senada, Fauzi Ahmad, Kepala Subdirektorat Waster Ditpamobvit Polda Kaltim, menegaskan bahwa Polda Kaltim hingga tingkat Polsek komitmen penuh mendukung program IKN.
Dukungan tersebut mencakup penindakan, pencegahan, hingga edukasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas ilegal. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai rencana tata ruang dan melindungi kawasan hutan yang menjadi fondasi utama IKN. (ant/one)