Subscribe

Eks Hakim Djuyamto Divonis 11 Tahun Penjara, Dalih Uang Suap untuk Sosial Dinilai ‘Cacat Logika’

2 minutes read

JAKARTA (nusaetamnews.com) – Drama pembelaan ala Robin Hood di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya tamat. Majelis Hakim tegas menolak total dalih hakim nonaktif Djuyamto yang mengklaim menggunakan sebagian besar uang suap untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Djuyamto adalah salah satu terdakwa dalam kasus suap putusan lepas (ontslag) korupsi ekspor CPO senilai total Rp39,1 Miliar.

Hakim: Haram Tetap Haram, Mau Dibangunin Masjid Juga!

Majelis Hakim menegaskan bahwa uang hasil korupsi, meskipun dipakai untuk kegiatan amal, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau pemaaf untuk mengurangi hukuman.

Hakim Anggota Andi Saputra memberikan penegasan keras berlandaskan prinsip agama dan hukum:

“Tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun pusat dakwah, masjid, atau sarana keagamaan lainnya. Hal itu sejalan dengan pesan kullu maa jaa’a minal-haraami fahuwa haraam, artinya segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram.”

Dalih Amal = ‘Cacat Logika’ dan Modus Pencucian Uang

Hakim Ketua Effendi menjelaskan secara hukum kenapa dalih Djuyamto—yang mengatakan penggunaan uang untuk sosial membuktikan dirinya “tidak serakah”—justru keliru dan berbahaya:

  1. Delik Formal: Pidana suap kepada hakim (Pasal 6 UU Tipikor) sudah SELESAI saat hakim menerima uang. Kegunaan uang setelahnya tidak relevan karena suap adalah delik formal.
  2. Cacat Logika: Majelis Hakim menilai dalih tersebut “mengandung cacat logika, bagian dari modus pencucian uang, serta menunjukkan kesadaran untuk menyembunyikan perbuatan.”

Dengan kata lain, menggunakan uang haram untuk amal dianggap sebagai upaya cuci uang terselubung yang justru memperparah perbuatan.

Total 5 Terdakwa Divonis Berat: 11 Hingga 12,5 Tahun Penjara

Sidang putusan ini menjatuhkan hukuman berat bagi kelima terdakwa yang terbukti menerima suap secara bersama-sama dalam kasus putusan CPO ini.

Terdakwa Jabatan (Nonaktif) Pidana Penjara Denda (Subsider) Uang Pengganti (Subsider Penjara)
Muhammad Arif Nuryanta Ketua PN Jaksel 12 Tahun 6 Bulan Rp500 Juta (6 Bulan) Rp14,73 Miliar (5 Tahun)
Djuyamto Hakim 11 Tahun Rp500 Juta (6 Bulan) Rp9,1 Miliar (4 Tahun)
Ali Muhtarom Hakim 11 Tahun Rp500 Juta (6 Bulan) Rp6,4 Miliar (4 Tahun)
Agam Syarief Baharuddin Hakim 11 Tahun Rp500 Juta (6 Bulan) Rp6,4 Miliar (4 Tahun)
Wahyu Gunawan Eks Panitera Muda 11 Tahun 6 Bulan Rp500 Juta (6 Bulan) Rp2,36 Miliar (4 Tahun)

Hukuman ini menjadi penegasan dari pengadilan bahwa di mata hukum, korupsi adalah kejahatan serius—dan dalih amal tidak akan pernah bisa membelinya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *