Subscribe

Lahan Sawit 224 Ha di Kutim Diserobot! Koperasi Dema Sinar Mentari Gak Mau Kompromi, Tempuh Jalur Pidana

2 minutes read

SAMARINDA – Konflik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 224 hektare di Kutai Timur (Kutim) memanas! Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) menyatakan perang hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pendudukan dan pemanenan ilegal di lahan mereka.

Koperasi KDSM kini menggandeng kepolisian dan siap melayangkan gugatan berlapis, baik perdata maupun pidana, demi mengamankan hak-hak anggotanya.

“Kami akan mengambil langkah tegas berdasarkan hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melibatkan kepolisian untuk menghentikan tindakan ilegal di atas lahan tersebut,” kata Yance Hendrik Willem Raranta, Kuasa Hukum Koperasi KDSM, di Samarinda, Rabu.

Bukan Konflik Warga vs Perusahaan, Tapi Klaim Sepihak!

Yance meluruskan isu yang beredar. Menurutnya, ini bukan konflik agraria antara masyarakat lokal dengan korporasi, melainkan sengketa kepemilikan yang dipicu klaim sepihak dari kelompok yang dipimpin Kemasi Liu.

Faktanya, Koperasi KDSM—yang dulunya adalah Kelompok Tani Busang Dengen—adalah pemilik sah lahan berdasarkan dokumen SPPT Nomor 100 tahun 2008.

Kalah Mutlak di Meja Hijau, Tapi Masih Nekat Panen!

Yang bikin geregetan, kelompok oknum ini ternyata sudah kalah total di meja hijau, tapi masih nekat beraksi.

  • Kasus Pidana: Pengadilan Negeri Sangatta telah memvonis Kemasi Liu bersalah melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar di lahan koperasi pada April 2021. Putusan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)!
  • Kasus Perdata: Koperasi KDSM juga memenangkan gugatan perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) hingga tingkat kasasi pada Oktober 2025!

Meskipun kalah dalam segala proses hukum, kelompok ini still memanen hasil sawit secara ilegal di lahan yang kini telah dialihkan haknya kepada mitra koperasi, PT Sembada Wangi Pertiwi.

Yance menyesalkan tindakan oknum yang terus memanipulasi informasi seolah terjadi konflik agraria, padahal fakta hukumnya membuktikan sebaliknya.

Harapan: Aparat Harus Gercep!

Kuasa hukum KDSM meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan demi kepastian hukum dan keamanan investasi.

“Koperasi KDSM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menghentikan gangguan di lapangan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang sah,” pungkas Yance. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *