Korupsi Mesin Penggilingan Gabah Kutim Rp24,9 M: 3 Tersangka Ditetapkan, Rp7 M Diselamatkan Polisi
BALIKPAPAN (nusaetamnews.com) Skandal korupsi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya memanas! Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggilingan gabah alias Rice Processing Unit (RPU) senilai fantastis Rp24,9 miliar di Dinas Ketahanan Pangan Kutim, Tahun Anggaran 2024.
Kabar baiknya, polisi berhasil menyelamatkan Rp7 miliar uang negara! Uang tunai tersebut bahkan dipamerkan langsung saat konferensi pers. Gokil!
Siapa Saja Tiga Tersangka Itu?
Direktur Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut ketiga tersangka adalah:
- GP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
- DJ (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
- BR (Penyedia Barang)
“Para tersangka diduga berperan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan sehingga pengadaan RPU menyimpang dari aturan,” jelas Kombes Yugo di Balikpapan, Rabu.
Alur Main Curang dan Kerugian Negara
Modus operandi para tersangka ini diduga rapi. Penyimpangan terjadi bukan di sistem e-katalog, melainkan pada proses pelaksanaannya yang direkayasa.
- Kerugian Negara Ditaksir: Rp10,8 Miliar
- Dana yang Berhasil Diamankan: Rp7 Miliar
Peran mereka pun spesifik:
| Tersangka | Peran Krusial dalam Penyimpangan |
| GP (PPK) | Tidak menyusun spesifikasi teknis sesuai ketentuan (abaikan SNI, TKDN, garansi), dan menandatangani serah terima 100% padahal barang belum diuji. |
| DJ (PPTK) | Menyusun berita acara survei tanpa pemeriksaan lapangan, bantu penyedia ngunci pengadaan, dan tanda tangan pembayaran penuh meski kerjaan belum kelar. |
| BR (Penyedia) | Menyediakan desain dan spesifikasi untuk mengarahkan proses pengadaan, dan menyerahkan barang yang tidak sesuai kontrak. |
Intinya, syarat teknis penting seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mutu dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk lokal, diabaikan total. Fix mesin RPU yang diserahkan nggak sesuai harapan dan kontrak!
Ancaman Pidana dan Perkembangan Kasus
Meski belum ditahan (dikenakan tindakan pencegahan agar proses penyidikan lancar), ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya? Maksimal Seumur Hidup!
Kasus ini berawal dari pertemuan GP dan DJ dengan BR (penyedia) pada Maret 2024. Anggaran Rp25 M pun cepat tersedia, dan dokumen pengadaan langsung diolah BR hingga nilai kontrak mencapai Rp24,998 miliar.
Update Penyidikan:
- Penyitaan: Penggeledahan Kantor Dinas Ketahanan Pangan Kutim pada 23 Oktober 2025 menghasilkan empat boks dokumen, satu laptop, sembilan HP, dan dua komputer.
- Saksi Diperiksa: Total 37 saksi diperiksa, termasuk pejabat daerah seperti Sekda dan Kepala BPKAD Kutim (meski Pemkab hanya terlibat di perencanaan anggaran, bukan pelaksana).
- Ahli Dilibatkan: Lima ahli (pengadaan, keuangan, digital forensik, auditor, pidana korupsi) dimintai keterangan.
Polda Kaltim menegaskan, jika ada pihak lain yang terlibat, mereka tidak segan untuk menyeretnya ke meja hijau! (ant/one)