Gaspol! Kaltim Sudah Cairkan Rp563 Miliar Dana Desa, Serapan Tembus 70%!
SAMARINDA, nusaetamnews.com: Kabar baik untuk desa-desa di Kalimantan Timur! Kementerian Keuangan melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kaltim telah menyalurkan Dana Desa (DD) sebesar Rp563,73 miliar per Oktober 2025. Jumlah ini menunjukkan tingkat serapan yang sangat baik, mencapai 70,23% dari total pagu Rp809,7 miliar.
Dana ini dialokasikan untuk 841 desa/kampung yang tersebar di tujuh kabupaten di Kaltim.
“Serapan per 31 Oktober ini tergolong tinggi, karena sebelumnya ada kendala perbaikan sistem di aplikasi penyaluran dan adanya kebijakan prioritas dari pusat, namun semua itu sudah beres sehingga segera kami salurkan,” kata Kepala Kanwil DJPb Kaltim, Edih Mulyadi.
Pagu Dana Desa 2025 (Tujuh Kabupaten)
Total pagu DD untuk Kaltim tahun 2025 sebesar Rp809,7 miliar. Berikut rincian alokasi per kabupaten:
| Kabupaten | Jumlah Desa | Total Anggaran (Miliar Rupiah) | Rata-Rata per Desa (Estimasi) |
| Kutai Kartanegara | 193 | Rp200,5 | $\approx$ Rp1,0 M |
| Paser | 139 | Rp124,5 | $\approx$ Rp895,6 Juta |
| Kutai Barat | 190 | Rp151,3 | – |
| Kutai Timur | 139 | Rp150,3 | – |
| Berau | 100 | Rp101,5 | – |
| Mahakam Ulu | 50 | Rp52,2 | – |
| Penajam Paser Utara | 30 | Rp29,4 | – |
| TOTAL | 841 | Rp809,7 | – |
Menariknya, alokasi Dana Desa Kaltim terus mengalami kenaikan signifikan dari tahun ke tahun:
- 2023: Rp777,27 miliar
- 2024: Rp787,18 miliar
- 2025: Rp809,7 miliar
Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
DJPb Kaltim mendorong peningkatan kualitas tata kelola DD. Penyaluran dilakukan secara langsung dari rekening negara ke rekening kas desa, dengan fokus penggunaan pada:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Melalui BLT Desa (maksimal 15%).
- Kesehatan: Promosi dan penyediaan layanan dasar, termasuk konvergensi stunting.
- Ketahanan Pangan dan pengembangan potensi/keunggulan desa.
- Lingkungan: Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal.
- Akselerasi Desa Digital.
- Operasional Pemerintah Desa: Paling tinggi 3% dari total alokasi. (ant/one)