Subscribe

FATWA PAJAK BERKEADILAN MUI KELUAR! TAPI DJP BILANG: ITU URUSAN PEMDA (PBB P2)

2 minutes read

Jakarta , nusaetamnews.com : Ada perkembangan menarik di dunia perpajakan Indonesia! Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, sebagai respons atas gejolak sosial akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan masyarakat.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayato, langsung check dan re-check.

“Sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan). Itu di (pemerintah) daerah,” kata Bimo saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

PEMDA PEGANG KENDALI PBB RUMAH TANGGA

Bimo menjelaskan, objek pajak yang menjadi sorotan MUI (PBB P2) sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda). Ini termasuk semua kebijakan, tarif, penaikan dasar, hingga pengenaan tarif pajak.

  • Wewenang DJP: Hanya mengelola PBB di sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan.

Meski demikian, Bimo menegaskan DJP akan segera mencari kejelasan (tabayyun) dengan MUI terkait fatwa ini.

PUNGUTAN PAJAK HARUS SESUAI SYARIAT

Fatwa MUI ini lahir dari keresahan bahwa pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok (seperti sembako, rumah, dan bumi yang dihuni) tidak mencerminkan keadilan dan tujuan utama pajak.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Bidang Fatwa MUI, dalam Munas XI MUI (Minggu, 23/11), menegaskan:

  • Pajak hanya boleh dikenakan pada harta yang dapat digunakan untuk produktivitas dan/atau merupakan kebutuhan sekunder/tersier.
  • Secara hakikat, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” ujarnya.

REKOMENDASI MUI UNTUK PEMERINTAH

MUI memberikan rekomendasi tegas kepada Pemerintah dan DPR: Peninjauan Kembali: Terhadap beban perpajakan, terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar. EVALUASI UU: Mengevaluasi ketentuan perundang-undangan perpajakan yang tidak berkeadilan. Wajib Amanah: Pemerintah wajib mengelola pajak dengan amanah dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *