Subscribe

Kasus Ijazah Jokowi Palsu: Roy Dicekal ke Luar Negeri!

2 minutes read

JAKARTA  (nusaetamnews.com :Delapan orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), termasuk Roy Suryo (RS), dipastikan tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, status mereka sebagai tersangka membuat mereka harus menaati aturan ketat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Kamis (waktu tidak spesifik, tapi merujuk pada berita) bahwa semua tersangka kini wajib lapor ke Polda Metro Jaya dan dikenakan pencekalan (cekal) ke luar negeri.

“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto.Pencekalan ini, jelas Budi, merupakan langkah standar untuk memastikan para tersangka tidak kabur mengingat status hukum yang mereka sandang.

Dua Klaster Tersangka dan Jeratan Pasal

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan tersangka dalam kasus yang melibatkan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik ini.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri (saat konferensi pers Jumat, 7/11) menjelaskan para tersangka dibagi dalam dua klaster:

Klaster Tersangka Jeratan Pasal
Klaster Pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta UU ITE (Pasal 27a jo. 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 jo. 45a Ayat 2).
Klaster Kedua RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma) Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 jo. 48 Ayat 1, Pasal 35 jo. 51 Ayat 1, serta UU ITE (Pasal 27a jo. 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 jo. 45a Ayat 2).

Para tersangka dari klaster kedua, yaitu RS, RHS, dan TT, telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (13/11).

Penting: Meskipun diperbolehkan bepergian ke luar kota, status wajib lapor tetap harus dipatuhi. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *