TRAGEDI DI KUBANGAN MAUT! 6 Anak Tewas di Balikpapan, Wali Kota Rahmad Mas’ud Warning Soal Kelalaian dan Janji Tindak Tegas!
Balikpapan (nusaetamnews.com) Duka menyelimuti Balikpapan. Tragedi tewasnya enam anak kecil di kubangan air proyek di Kilometer 8, Kelurahan Graha Indah, Senin (17/11) lalu, memicu respons keras dari Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Wali Kota meminta agar kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam insiden maut ini tidak boleh diabaikan! Keselamatan warga, terutama di wilayah pembangunan, harus jadi prioritas utama.
“Saya terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan semuanya ditangani dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan melakukan penindakan,” tegas Rahmad di Balikpapan, Kamis (20/11).
All Out Cari Fakta dan Pihak Bertanggung Jawab
Rahmad Mas’ud memastikan ia sudah menginstruksikan tim teknis dan aparat terkait untuk menggali data secara menyeluruh. Hal ini penting karena informasi awal yang diterima masih bersifat umum. Diperlukan pengecekan detail soal kronologi, lokasi, hingga faktor pemicu.
Pemkot Balikpapan juga langsung berkoordinasi dengan semua pihak terkait kawasan kubangan, termasuk pengembang Grand City yang sedang membangun perumahan di sana.
“Semua yang memiliki tanggung jawab atas wilayah itu harus memberikan keterangan jelas berdasarkan fakta di lapangan,” ujarnya, menekankan pentingnya akuntabilitas.
Wali Kota pun tak lupa menyampaikan belasungkawa mendalam atas nama Pemkot Balikpapan, mendoakan para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Respons Pengembang: Santunan, Pagar Pengaman, dan Stuck di Isu Lahan
Manajemen PT Sinar Mas Wisesa (pengembang Grand City) langsung bergerak cepat. Mereka memastikan telah menyalurkan santunan kepada keluarga korban di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Santunan telah kami serahkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian kami atas musibah ini,” kata Samuel Piratno, Kepala Bagian Pengadaan Lahan, Perizinan, dan Keamanan Sinar Mas Wisesa di Kalimantan.
Sebagai tindakan pencegahan awal, perusahaan juga memasang pagar pengaman sepanjang 120 meter untuk menutup akses, ditambah pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik.
Namun, Samuel menjelaskan bahwa perusahaan tidak bisa bertindak sepihak untuk menutup kubangan secara permanen. Alasannya? Lahan kubangan bukan milik Sinar Mas Land. Proses penutupan harus melalui koordinasi dengan pemilik lahan yang sesungguhnya.
“Kami siap menutup kubangan tersebut, namun prosedurnya harus sesuai aturan dan kewenangan,” tutup Piratno, sambil menjamin Sinar Mas berkomitmen penuh berkoordinasi dengan Pemkot untuk menuntaskan penanganan lokasi.
Intinya: Tragedi ini menjadi wake-up call serius bagi semua pihak terkait pembangunan di Balikpapan. Pemerintah siap turun tangan untuk memastikan keamanan, sementara pengembang berupaya mitigasi meski terbentur masalah kepemilikan lahan. (ant/one)