Subscribe

Menkeu Purbaya ‘Tutup Pintu’ untuk Thrifting, Ogah Legalkan Barang Ilegal Walau Bayar Pajak!

2 minutes read

Jakarta , nusaetamnews.com : Drama thrifting makin memanas! Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini bikin gebrakan yang pasti memicu pro dan kontra. Dengan tegas, ia menolak mentah-mentah ide melegalkan usaha penjualan baju bekas impor, alias thrifting, meskipun para pedagang siap-siap bayar pajak!

“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Menkeu Purbaya, Kamis di Jakarta, dengan vibe yang tidak bisa diganggu gugat.

Kenapa Menkeu ‘Anti’ Barang Thrifting?

Alasannya jelas, Guys: keamanan pasar domestik! Purbaya khawatir, kalau barang-barang impor ilegal ini dibiarkan merajalela, pasar Indonesia bisa ‘dikuasai’ oleh fashion luar negeri. Ujung-ujungnya? Pengusaha lokal, khususnya UMKM, bisa gigit jari.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tanyanya, menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah ‘All In’ untuk produk dalam negeri.

‘Move On’ ke Produk Lokal, Kata Menkeu!

Menkeu Purbaya pun request khusus ke para pedagang yang ‘terdampak’ kebijakan ini: segera move on dan switch ke barang-barang domestik!

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tambahnya, seolah menantang kreativitas dan kualitas produk lokal.

Pedagang Meradang, Thrifting Dibilang ‘Anak Tiri’ UMKM?

Sikap tegas Menkeu ini muncul setelah drama di DPR. Sejumlah pedagang thrifting sempat mendatangi Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (19/11) lalu. Goal mereka? Meminta usaha mereka diakui dan dilegalkan.

Mereka ngotot bahwa bisnis thrifting juga bagian dari UMKM, punya segmen pasar sendiri, dan TIDAK tepat jika dituduh sebagai killer bagi UMKM lokal.

Aksi ini adalah respons langsung terhadap langkah kolaborasi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Menkeu Purbaya, yang kompak ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.

Dasar Hukumnya Jelas: Permendag No. 40/2022!

Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas ini sudah sah dan tercatat di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Pengawasan pun dibagi dua squad utama: Kemendag: Mengawasi dari sisi post-border (di luar kawasan pabean). Kemenkeu: Mengawasi di border (kawasan pabean). (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *