Kemenkop Bentuk Satgas Dan Kejar Pidana Koperasi Nakal
JAKARTA (nusaetamnews.com) : Kementerian Koperasi (Kemenkop) tak tinggal diam menghadapi utang Rp23,9 triliun dari 7 koperasi bermasalah. Langkah penindakan hukum difokuskan pada dua track:
Fokus Utama: Satgas & Asset Resolution
Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi/Penanganan Koperasi Bermasalah lintas kementerian dan lembaga (termasuk Kejaksaan, Polri, dan PPATK).
Tugas utama Satgas:
- Mengawal Homologasi: Memastikan putusan perjanjian damai (homologasi) pasca-Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dijalankan secara benar oleh koperasi.
- Asset Based Resolution: Memprioritaskan penyelesaian melalui aset koperasi yang bermasalah. Satgas akan melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent.
- Ultimum Remedium: Mendorong aparat penegak hukum mengedepankan proses perdata (homologasi) terlebih dahulu, sesuai asas ultimum remedium (pidana sebagai jalan terakhir).
Pidana: Prioritas Pemulihan Hak Anggota
Meskipun PKPU adalah ranah perdata, Kemenkop mendukung penuh langkah pidana, terutama pada kasus besar seperti KSP Indosurya.
- Pemidanaan Penting: Pemidanaan pengurus dianggap krusial untuk mengembalikan hak-hak anggota yang dananya diduga digelapkan.
- Kasasi Indosurya: Pemerintah (melalui Kejaksaan Agung) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang sebelumnya didapatkan petinggi KSP Indosurya di tingkat pengadilan.
- Putusan MA: Henry Surya, bos KSP Indosurya, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh MA (terkait kasus penipuan dan TPPU), yang menjadi kemenangan bagi korban dan upaya pemerintah menindaklanesi penyalahgunaan koperasi. (ant/one)