Legal! 45 Ribu Sumur Rakyat Bakal Punya Izin Resmi
JAKARTA (nusaetemnews.com) : Kabar baik buat masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat! Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, confirm pemerintah bakal ngeluarin izin yang melegalkan 45.000 sumur rakyat di Indonesia.
Artinya, minyak yang diproduksi dari sumur-sumur ini bakal dihitung sebagai produksi nasional. Goks!
“Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya (keluar). Mereka (pengelola sumur rakyat) bisa kerja dan (tidur) nyenyak, tanpa ada ketakutan,” ucap Bahlil di Kompleks Parlemen, Selasa (11/11).
Izin resmi pengelolaan sumur minyak rakyat ini ditargetkan keluar paling lambat akhir November 2025.
Bye-Bye Ketakutan Oknum & Preman
Bahlil ngejelasin, sumur rakyat ini udah ada sejak zaman pasca-kemerdekaan. Tapi, selama ini nggak ada payung hukumnya, alias ilegal. Imbasnya, pengelola sering di-intimidasi oknum dan preman.
Dengan adanya izin ini, Bahlil yakin para pengelola bakal tenang kerja. Aturan ini juga ngebuktiin keberpihakan pemerintah ke rakyat kecil agar bisa ikut terlibat kelola SDA di daerahnya.
“Yang penting untuk kebaikan dan sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan aturan dan memperhatikan lingkungan,” tuturnya.
Disetujui The Big Boss Prabowo
Rencana besar ini udah dapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto. Bahlil ngungkapin pesan Prabowo kepadanya:
“Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan.”
Data dan Pembelian Minyak Dijamin!
- Data: Ada 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Jateng, Jatim). Ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
- Pendampingan: Selama empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi bakal didampingi PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energi buat mastikan keselamatan kerja dan praktik teknik yang baik (good engineering practices).
- Pembelian: Minyak dari sumur rakyat ini bakal dibeli Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Dirjen Migas, Laode Sulaeman, negasin produksi hanya boleh dilakukan di sumur yang sudah tercatat dalam inventarisasi nasional. Ini adalah langkah maju buat ngangkat ekonomi lokal sekaligus ngamanin produksi energi nasional secara legal! (ant/one)