Subscribe

Menjelang Habis Izin, KSU PUMMA Dibelit Kasus Lingkungan & Korupsi

2 minutes read

SAMARINDA (nusaetamnews.com) : Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), yang merupakan salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda, menyorot perhatian publik karena serangkaian masalah hukum dan lingkungan, terutama menjelang berakhirnya masa izinnya pada akhir tahun 2025.

1. Dugaan Penyerobotan Hutan Pendidikan (KHDTK Unmul)

Ini adalah kasus lingkungan yang paling mengemuka. KSU PUMMA diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang menyerobot Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul), yang dikenal sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS).

  • Lokasi Konservasi Terancam: KHDTK adalah kawasan hutan konservasi, riset, dan pendidikan. Aktivitas tambang ilegal di sana telah menyebabkan pembukaan lahan seluas lebih dari 3 hektare, memicu longsor, dan mengancam habitat satwa dilindungi seperti Orang Utan dan Beruang Madu.
  • Permintaan Kerja Sama Ditolak: KSU PUMMA diketahui sempat mengajukan surat permohonan kerja sama untuk menambang di kawasan tersebut kepada pihak Unmul pada Agustus 2024, yang secara tegas ditolak karena bertentangan dengan fungsi konservasi.
  • Proses Hukum: Kasus ini telah dilaporkan oleh pihak Unmul ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polda Kaltim. Pihak Gakkum KLHK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengurus KSU terkait dugaan penyerobotan ini.

2. Lubang Tambang Maut dan Kelalaian Reklamasi

Seperti banyak perusahaan tambang lain, KSU PUMMA juga menghadapi masalah serius terkait kewajiban reklamasi.

  • Korban Jiwa: Pada September 2025, lubang bekas tambang yang dikelola KSU PUMMA di Samarinda Utara dilaporkan kembali menewaskan satu orang warga.
  • Klaim Bertentangan: Kepala Dinas ESDM Kaltim sempat mendesak penutupan lubang tambang tersebut. Namun, pihak koperasi berdalih bahwa masyarakat setempat justru meminta lubang tersebut tidak ditutup karena airnya ingin dimanfaatkan. ESDM Kaltim menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib mereklamasi sesuai Dokumen Rencana Penutupan Tambang.

3. Korupsi Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek)

Kasus yang melibatkan perusahaan sejenis, CV Arjuna, menjadi preseden buruk bagi pengawasan pertambangan di Samarinda.

Modus: Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Direktur Utama CV Arjuna atas korupsi dana jaminan reklamasi (Jamrek) dengan kerugian hingga lebih dari Rp 50 miliar.

Inti Masalah: Dana Jamrek yang seharusnya ditahan untuk memastikan reklamasi, justru dicairkan kembali kepada perusahaan sebelum kewajiban reklamasi dipenuhi. Praktik ini diduga menjadi modus umum yang memungkinkan perusahaan meninggalkan lubang tambang menganga tanpa sanksi yang berarti.

Kasus-kasus ini menegaskan bahwa berakhirnya IUP pada Desember 2025 tidak secara otomatis mengakhiri masalah lingkungan. Sebaliknya, hal ini menjadi momen kritis bagi pemerintah (pusat dan daerah) untuk memastikan seluruh kewajiban reklamasi KSU PUMMA terpenuhi secara tuntas, termasuk penutupan lubang tambang yang membahayakan nyawa. (one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *