Subscribe

Melawan Bayang-Bayang Aset Siluman: Komitmen Sertifikasi Kaltim sebagai Benteng Akuntabilitas

3 minutes read

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan pekerjaan rumah (PR) klasik yang menghantui banyak daerah: sertifikasi aset daerah. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim, Kanwil BPN, dan Kantor Pertanahan se-Kaltim pada Agustus 2025 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi, namun sekaligus menjadi pengingat pahit atas urgensi yang belum terselesaikan.

Fakta bahwa ratusan bidang tanah aset daerah masih belum bersertifikat—seperti temuan BPK pada 2019 bahwa dari 581 aset, 400 di antaranya belum bersertifikat, dan sebagian bahkan tidak diketahui lokasinya—menyoroti betapa rentannya aset publik terhadap risiko sengketa, penyalahgunaan, hingga potensi kerugian negara. Aset yang tidak memiliki legalitas yang kuat ibarat ‘aset siluman’, ada secara fisik atau catatan, tetapi tidak terlindungi secara hukum.

Ancaman di Era IKN

Di tengah status Kaltim sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), ketertiban administrasi aset bukan lagi sekadar syarat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, melainkan prasyarat mutlak tata kelola pemerintahan yang profesional dan bersih. Gelombang pembangunan dan investasi yang datang bersama IKN akan meningkatkan nilai strategis tanah di Kaltim secara eksponensial.

Aset daerah yang tidak bersertifikat adalah sasaran empuk bagi praktik mafia tanah dan klaim ilegal. Pengamanan aset, baik secara administratif (sertifikat) maupun fisik (plang/pagar), menjadi benteng pertahanan terakhir Pemprov agar kekayaan daerah tidak berpindah tangan secara melawan hukum.

Kolaborasi dan Transformasi Digital adalah Kunci

Upaya Pemprov Kaltim saat ini sudah berada di jalur yang benar, yakni melalui kolaborasi lintas lembaga. Gubernur H. Rudy Mas’ud menekankan bahwa penataan aset tidak bisa dikerjakan sendiri, yang kemudian direspons oleh BPN dengan dukungan penuh, bahkan dengan kemudahan penerbitan sertifikat berbasis pernyataan bukti penguasaan fisik.

Namun, kolaborasi saja tidak cukup. Tantangan utama yang harus ditaklukkan adalah:

  1. Warisan Administrasi Lama: Mengurai kekacauan data masa lalu yang masih manual dan tidak tercatat baik.
  2. Keterbatasan SDM dan Anggaran: Keterbatasan tenaga ukur dan biaya yang kerap menghambat percepatan sertifikasi.
  3. Digitalisasi Data: Memperbaiki sistem manajemen aset secara menyeluruh melalui digitalisasi agar data aset terintegrasi dan terlindungi dari manipulasi.

Penataan aset melalui sertifikasi bukan sekadar penerbitan lembaran kertas, tetapi merupakan fondasi untuk memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Aset yang legalitasnya jelas dapat digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme sewa atau kerja sama, yang pada akhirnya akan kembali untuk menyejahterakan masyarakat.

Komitmen yang telah diteken harus diwujudkan dalam aksi nyata dengan target terukur dan tenggat waktu yang ketat. Pemprov Kaltim harus memastikan proses ini tidak melambat di level teknis. Hanya dengan sertifikasi tuntas, aset daerah dapat berfungsi sebagai modal pembangunan yang optimal, bukan sebagai lubang kerugian yang disorot BPK dan KPK. Kaltim harus membuktikan bahwa mereka siap menjadi lokomotif tata kelola terbaik di gerbang IKN.

Salam Redaksi

Setia Wirawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *