BREAKING NEWS ! 8 Negara Siap Tangkap Netanyahu, Yurisdiksi ICC & Turki Bikin PM Israel Gak Bisa Kemana-mana!
TEHERAN/DEN HAAG, nusaetamnews.com :Tekanan hukum global terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mencapai level ekstrem! Setelah setahun surat perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dikeluarkan, kini delapan negara speak up dan menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap Netanyahu jika menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Laporan dari Al Jazeera menyebut negara-negara yang siap mengeksekusi penangkapan tersebut termasuk Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada. Ini bukan lagi sekadar retorika, tapi ancaman serius yang mengisolasi Netanyahu secara global.
Double Trouble: Ancaman Hukum Dari Dua Arah
Netanyahu kini menghadapi ancaman penangkapan dari dua jalur hukum yang berbeda, membuat pergerakan internasionalnya sangat terbatas:
1. Yurisdiksi Global: Perintah Tangkap ICC (November 2024)
- Status: Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan pemimpin perang Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Dampak: Perintah ini mengikat 124 negara anggota ICC di seluruh dunia. Sikap tegas dari negara-negara anggota seperti Kanada, Irlandia, dan negara-negara Eropa menunjukkan bahwa mereka siap mematuhi hukum internasional dan melaksanakan penangkapan.
2. Yurisdiksi Domestik: Blacklist Turki
- Status: Kantor Kejaksaan Istanbul, Turki, telah mengambil langkah independen dan mengeluarkan surat perintah penangkapan domestik untuk 37 tersangka, termasuk Netanyahu, Yisrael Katz, dan Eyal Zamir.
- Dampak: Para pejabat ini dilarang total memasuki wilayah dan melintasi wilayah udara Turki. Bagi Netanyahu, ini adalah red flag mutlak di salah satu negara terpenting di Eurasia.
All Eyes on ICJ: Gugatan Genosida Terus Menguat
Selain tuntutan pidana individu di ICC, Israel juga terus menghadapi pertempuran hukum di Mahkamah Internasional (ICJ) yang berfokus pada pertanggungjawaban negara.
- Aksi Afrika Selatan: Sejak Desember 2023, Afrika Selatan telah memimpin gugatan yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dalam perlakuan terhadap warga Palestina di Gaza.
- Dukungan Solid: Gugatan ini kini didukung oleh sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Konsolidasi hukum ini menegaskan bahwa kasus Gaza telah menjadi masalah yurisdiksi dan moralitas global. Sementara Israel dan Amerika Serikat menolak keras legitimasi ICC, tekanan dari puluhan negara yang kini siap bertindak membuat masa depan diplomatik Netanyahu benar-benar di ujung tanduk.
Respons Israel: Penolakan Keras dan Menggugat Legitimasi
Israel menunjukkan penolakan total dan kemarahan terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
1. Menolak Yurisdiksi ICC
- Argumen Utama: Israel bukanlah negara anggota Statuta Roma (perjanjian pendiri ICC). Israel berulang kali menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel, dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi urusan pertahanannya.
- Klaim Bias Politik: Pejabat Israel, termasuk Netanyahu dan Gallant, mengecam surat perintah tersebut sebagai keputusan “antisemit” dan bermotivasi politik. Mereka menuduh ICC telah bersikap bias dan menyamakan korban (Israel) dengan pelaku (Hamas—yang juga menjadi target surat perintah ICC).
2. Mekanisme “Melengkapi” ICC (Complementarity)
- Argumen Self-Justice: ICC didirikan berdasarkan prinsip complementarity (saling melengkapi). ICC hanya turun tangan jika suatu negara tidak mampu atau tidak mau mengadili kejahatan yang terjadi di wilayahnya.
- Respons Israel: Israel berargumen bahwa mereka memiliki sistem peradilan yang kuat dan independen, serta mekanisme internal untuk menyelidiki dan mengadili dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pasukannya. Dengan demikian, Israel mengklaim ICC tidak perlu dan tidak berhak ikut campur.
3. Dampak Praktis
Secara praktis, surat perintah ICC membatasi perjalanan Netanyahu, Gallant, dan pejabat tinggi Israel lainnya. Mereka tidak bisa lagi bepergian ke lebih dari 120 negara anggota ICC, terutama di Eropa dan sebagian besar Afrika dan Amerika Selatan, yang merupakan mitra diplomatik penting.
Respons Amerika Serikat: Penentangan Terhadap Otoritas ICC
Amerika Serikat (AS) bukanlah anggota ICC, tetapi memiliki peran politik dan diplomatik yang sangat besar di dunia. Respons AS terhadap surat perintah penangkapan Netanyahu adalah penolakan keras, meskipun AS mendukung penyelidikan ICC terhadap Rusia di masa lalu.
1. Menolak Yurisdiksi ICC Atas Israel
- Konsistensi Politik: AS menentang surat perintah tersebut karena secara politik AS adalah sekutu terdekat Israel. Pemerintahan AS mengklaim tindakan ICC “tidak berdasar” dan mempertanyakan legalitas langkah ICC tersebut, karena Israel memiliki hak untuk membela diri.
- Sikap Umum terhadap ICC: AS secara historis menolak yurisdiksi ICC terhadap negara non-anggota, termasuk AS sendiri dan Israel. Kebijakan luar negeri AS cenderung menolak pengadilan internasional untuk mengadili pejabat AS atau sekutu utamanya.
2. Aksi Politik dan Diplomasi
- Sanksi dan Ancaman: Beberapa anggota Kongres AS, terutama dari Partai Republik, bahkan mengancam akan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC jika mereka melanjutkan upaya penangkapan terhadap pemimpin Israel.
- Upaya Diplomasi: AS berupaya melakukan lobi diplomatik di negara-negara Eropa untuk mengurangi dukungan terhadap surat perintah ICC, meskipun banyak negara anggota ICC Eropa telah menyatakan akan mematuhi hukum internasional.
3. Dilema AS
Penolakan AS ini menimbulkan dilema moral dan politik: AS sering mendukung hukum internasional dan akuntabilitas di negara lain (seperti Rusia), namun menolak hal yang sama ketika menyangkut sekutu utamanya, Israel. Hal ini memicu kritik keras dari kelompok hak asasi manusia dan negara-negara anggota ICC.
Singkatnya: Kedua negara (Israel dan AS) menolak legitimasi langkah ICC, menggunakan argumen legalitas (yurisdiksi) dan politik (bias), meskipun penolakan ini secara hukum hanya bisa melindungi mereka di wilayah non-anggota ICC. (Ant/one)