Pagar Budaya! PPU Bikin Perda Lindungi Adat Paser, Bentengi Identitas dari Arus IKN
PENAJAM PASER UTARA , nusaetamnews.com : Di tengah gempuran proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat. Mereka berinisiatif menciptakan payung hukum untuk melindungi dan memajukan kearifan lokal, yaitu
Adat dan Budaya Paser.
Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser.
Kata Ketua DPRD PPU: Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan keseriusan legislatif. “Legislatif (DPRD) serius menjaga kearifan lokal di tengah pesatnya modernisasi,” ujarnya.
Benteng di Bawah IKN
Penyusunan Raperda ini bukan tanpa alasan strategis. PPU, yang dikenal sebagai Benuo Taka, adalah wilayah yang menjadi lokasi utama pembangunan IKN. Keberadaan ibu kota baru berpotensi membawa arus migrasi dan modernisasi masif yang dikhawatirkan menggerus budaya asli.
Raperda ini menjadi upaya konkret untuk:
- Melindungi keberadaan budaya lokal.
- Memastikan pelestarian adat Paser terfasilitasi secara hukum.
Menuju Identitas Budaya IKN
DPRD PPU juga berharap, dengan adanya payung hukum yang kuat ini, Budaya Paser akan didorong menjadi salah satu identitas budaya resmi Ibu Kota Nusantara.
Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser ini langsung menjadi program legislasi prioritas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU.
Proses Kolaboratif
Penyusunan draf ini bersifat kolaboratif. DPRD melibatkan tokoh masyarakat adat sejak awal. Ketika Raperda memasuki tahapan Panitia Khusus (Pansus), Pemerintah Kabupaten PPU dan seluruh komponen adat juga akan dilibatkan penuh sebelum penetapan definitif.
Tindakan ini adalah bukti nyata kepedulian wakil rakyat untuk memastikan bahwa identitas lokal tidak tenggelam dalam lautan beton dan teknologi IKN. (ant/one)