Pengakuan Mengejutkan Pengguna “Ayam Kampus” di Samarinda: Tarif Hingga Libatkan Anak SMA Negeri
Samarinda, nusaetamnew.com : Praktik prostitusi yang melibatkan mahasiswi, atau yang populer disebut “Ayam Kampus”, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali mencuat setelah pengakuan mengejutkan dari seorang pria yang mengaku sebagai pengguna jasa tersebut.
Pria yang hanya mau disebut dengan nama samaran Anto ini blak-blakan mengungkapkan pengalamannya. Ia mengaku sudah sering menggunakan jasa prostitusi dari kalangan mahasiswi di Kota Tepian.
“Saya sering pakai (jasa) mereka. Ya, anak-anak kuliah, ‘ayam kampus’ istilahnya,” ujar Anto kepada media ini, dengan syarat identitasnya dirahasiakan sepenuhnya.
Tarif Rp 1 Juta dan Keterlibatan Anak SMA
Lebih mengejutkan lagi, Anto mengaku bahwa lingkaran praktik esek-esek ini tidak hanya terbatas pada mahasiswi. Ia bahkan mengaku pernah menggunakan jasa anak-anak yang masih berstatus siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Samarinda.
“Bahkan, saya juga pernah pakai jasa anak SMA Negeri di sini. Mereka biasa juga diajak,” aku Anto tanpa merinci lebih lanjut lokasi atau bagaimana ia bisa mendapat akses ke anak di bawah umur tersebut.
Mengenai tarif, Anto menyebutkan bahwa harga yang dipatok untuk sekali kencan berkisar di angka Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah). Tarif ini disebutnya cukup umum beredar untuk layanan esek-esek yang melibatkan mahasiswi maupun siswi di Samarinda.”Rata-rata tarifnya sekitar satu juta. Itu sudah lumrah di kalangan kami yang sering menggunakan jasa ini,” jelas Anto.
Pengakuan Anto ini tentu menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur (siswi SMA) dalam jaringan prostitusi. Hal ini mengindikasikan adanya perluasan praktik prostitusi di Samarinda, tidak hanya menyasar kalangan dewasa, tetapi juga remaja sekolah.
Konteks Penindakan Aparat: Polisi Gencar Bongkar TPPO Anak
Pengakuan dari pengguna jasa ini menambah daftar panjang isu prostitusi, terutama yang melibatkan anak dan remaja, yang gencar ditangani oleh aparat penegak hukum di Samarinda.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan jajaran Polda Kaltim tercatat aktif membongkar berbagai kasus prostitusi online yang diorganisir oleh muncikari, dengan korban tak jarang merupakan anak di bawah umur atau remaja.
- Kasus-kasus penindakan ini umumnya menjerat para muncikari dengan undang-undang berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Bahkan, pada Mei 2024, Polda Kaltim sempat menggerebek sebuah panti pijat di Samarinda yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis/PSK, menegaskan keseriusan aparat terhadap isu ini.
Pengakuan Anto secara langsung menuntut aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, khususnya untuk mengidentifikasi jaringan yang menyalurkan anak-anak SMA Negeri ke praktik prostitusi, sebuah tindak pidana serius dalam kategori eksploitasi anak. One.