Subscribe

Goodbye Bocor! Kaltim Gaspoll Tutup Celah Pajak BBM, PAD Auto Naik!

2 minutes read

Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, bikin gebrakan keras! Demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berantas ‘kebocoran’ pajak, ia resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2025.

Isinya? Menunjuk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Basically, ini adalah jurus pamungkas buat lock setiap transaksi BBM dan gas bumi secara transparan dan real time.

“Dengan regulasi ini, kami pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apapun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Rudy Mas’ud di Samarinda, Sabtu (waktu setempat).

Kenapa Aturan Ini Penting? Ternyata Ada ‘Harta Karun’ Pajak yang Hilang!

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Verifikasi menemukan fakta mengejutkan: potensi pajak dari lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan BELUM TERGARAP OPTIMAL!

  • Alat Berat “Invisible”: Ribuan alat berat seolah luput dari pantauan.
  • Kendaraan “Siluman”: Banyak kendaraan luar daerah yang beroperasi di lokasi tambang/kebun tanpa pengawasan ketat.
  • Data Harga “Misterius”: Kurangnya keterbukaan data harga alat berat bikin perhitungan pajak jadi miss.

“Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” kata Gubernur.

Tim Khusus: ‘Avengers’ Pengumpul Cuan Daerah

Untuk eksekusi Pergub ini, Pemprov Kaltim langsung membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah. Tugas tim ini super penting:

  • Supervisi & Evaluasi
  • Pendataan & Monitoring pemungutan pajak
  • Sinergi Lintas Sektor: Bapenda, ESDM, Dishut, Disbun, semuanya wajib integrasi data!

Uang Pajak Balik Lagi ke Rakyat (Lewat Split Bill!)

Gubernur juga ngajak para Bupati/Wali Kota se-Kaltim buat all-out dukung target pajak provinsi. Kenapa? Karena pajak yang dipungut provinsi (kayak Opsen PKB dan BBNKB) bakal dibagikan lagi ke kabupaten/kota! (ant/one)

Sejak Januari 2025, Pemprov sudah menyalurkan Rp800 miliar dana bagi hasil pajak lewat sistem split bill. Targetnya, di 2025 sekitar Rp4,8 triliun dari PBBKB bakal cair buat daerah. Dana ini bakal jadi booster pembangunan daerah dan pengawasan perusahaan-perusahaan gede.

KPK Ikut Jaga Gawang!

Demi memastikan pengawasan no-kaleng-kaleng, Pemprov Kaltim menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). So, para pelaku usaha wajib banget patuh.

“Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Rudy, menekankan value kejujuran dan profesionalisme jajaran Bapenda.

FYI, per 25 Oktober 2025, Realisasi PAD Kaltim sudah mencapai Rp6,8 Triliun (68,58% dari target Rp10,04 T). Target ambisius ini auto lebih optimis dengan adanya Pergub baru!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *