Subscribe

WAKTUNYA MOVE ON! OJK Minta Aturan Hapus Piutang Diperpanjang Biar UMKM Gak Di-Blacklist SLIK Lagi

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Keuangan (OJK) sedang nge-gas mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus piutang macet (hapus buku dan hapus tagih) bagi pelaku UMKM.

Kenapa buru-buru? Karena masa berlaku aturan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, sudah berakhir pada 5 Mei 2025!

KENAPA HARUS DIPERPANJANG?

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, melihat potensi besar dari kebijakan ini untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan memulihkan kinerja pembiayaan perbankan.

  • Pemulihan Kinerja Bank: Kinerja pembiayaan beberapa bank, terutama Himbara dan BPD, masih terhambat. Hapus buku dan hapus tagih dapat membantu memulihkan catatan keuangan mereka.
  • Efek ‘Pemutihan’ SLIK: Kebijakan ini dinilai sangat positif karena debitur yang masuk daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya. Ini penting banget buat UMKM yang mau start over!

“Kami sudah sampaikan kepada pemerintah, peninjauannya agar bisa diperpanjang dan dilakukan penyesuaian sehingga langkah yang ditempuh oleh bank lebih efektif dalam menerapkan hapus buku-hapus tagih,” jelas Mahendra.

BUKAN SLIK PENYEBAB MASALAH KPR!

OJK juga sempat meninjau keluhan calon debitur yang gagal dapat KPR FLPP karena masalah SLIK.

Hasilnya? SLIK ternyata bukan faktor penentu utama dalam masalah pengajuan KPR FLPP. Namun, OJK tetap all out mendukung perpanjangan PP 47/2024 demi kemudahan akses kredit bagi UMKM ke depan.

Ini adalah kabar baik bagi jutaan pelaku UMKM yang butuh second chance untuk mengembangkan usahanya tanpa terhalang catatan utang macet masa lalu. (Ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *