Drama Thrifting: Pedagang Resah, Aturan Baru Mengancam Bal Bekas!
Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru demi memberantas impor pakaian bekas ilegal di Indonesia menuai pro dan kontra. PMK ini digadang akan memperkuat Permendag No. 40 Tahun 2022 dengan ancaman sanksi keras seperti denda hingga pencabutan izin impor.
Pedagang Pasar Senen Gelisah:
Di tengah hiruk-pikuk Pasar Senen, pedagang pakaian bekas seperti Yanuar (yang mengaku berdagang secara ilegal sejak 2000) merasa cemas luar biasa.
“Ya, dampaknya sangat besar terhadap pedagang [pakaian] second,” kata Yanuar.
Baginya, berjualan pakaian bekas adalah mata pencaharian utama. Beralih ke pakaian baru? Modalnya terlalu “gede”. Yanuar menjual pakaian branded bekas dari Korea Selatan dan Jepang yang ia dapat secara bal-balan (gelondongan) seharga Rp5 juta/bal (300-500 potong). Harga jualnya jauh lebih terjangkau, antara Rp20.000 hingga Rp75.000 per potong. Ia blak-blakan mengakui bahwa stok dagangannya masih terus datang secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priuk.
Alasan Menkeu dan Dukungan Industri:
Purbaya tegas menyatakan pelarangan ini bertujuan:
- Melindungi industri tekstil dalam negeri yang tergerus.
- Menutup kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk.
- Mencegah potensi bahaya kesehatan (bakteri, jamur) dari pakaian bekas.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) “mendukung penuh” langkah ini, menilai kebijakan Purbaya akan memberi “efek jera” bagi para importir ilegal yang merugikan jutaan pekerja TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) lokal.
Kritik Pengamat: Bukan Aturan, Tapi Penegakan Hukum!
Namun, rencana PMK baru ini dinilai “tidak diperlukan” oleh pengamat. Ekonom Muhammad Andri Perdana (Bright Institute) menyebut akar masalahnya bukan pada kurangnya aturan, melainkan “penegakan hukum yang lemah.”
“Permasalahan bukan kebijakan, tapi pelaksanaannya [penegakan hukum]… Banyak yang lolos, dari segi penindakan, [artinya] oknum bermain.”
Pengamat lain dari CORE, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa pengawasan di pelabuhan kecil harus diperketat. Rendy juga menyoroti melemahnya daya beli kelas menengah sebagai pemicu maraknya thrifting, sehingga pemerintah perlu menstimulasi ekonomi bersamaan dengan pemotongan impor ilegal.
Kenapa Thrifting Digemari? Kualitas dan Harga Kunci!
Dosen UGM, Eddy Junarsin, memberikan perspektif demand and supply. Thrifting diminati karena:
- Produk baru di pasaran terlalu mahal untuk kualitas serupa.
- Pakaian bekas menawarkan mutu yang mumpuni (seringkali branded) dengan harga yang jauh lebih murah.
Intinya, thrifting bukan sekadar murah, tapi tentang nilai terbaik yang bisa didapat konsumen.
Ancaman Purbaya kepada Pelaku Ilegal:
Menteri Purbaya bersumpah akan menindak keras: “Siapa yang nolak, saya tangkap duluan… Nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup.” (BBC/one)