Subscribe

Bagaimana Mengatasi Masalah Parkir Kota Samarinda?

4 minutes read
9 Views

Samarinda, nusaetamnews.com: Masalah perparkiran di Samarinda memang menjadi isu klasik yang sering menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Inti permasalahannya terletak pada ketidakjelasan regulasi yang dipahami dan diterapkan secara seragam, yang diperparah dengan lemahnya pengawasan.

Permasalahan Utama Parkir di Samarinda

Masalah perparkiran di Samarinda merugikan masyarakat karena menciptakan biaya tak terduga, ketidaknyamanan, dan potensi konflik. Pertama, Ketidakjelasan Status Hukum dan Tarif,  Parkir Liar dan “Premanisme Berkedok Jukir” Dimana banyak titik parkir yang dikelola oleh oknum yang tidak berizin resmi (parkir liar) tetapi tetap menarik biaya. Masyarakat kesulitan membedakan mana juru parkir (Jukir) resmi berseragam dari Dishub (Dinas Perhubungan) dan mana yang ilegal.

Kemudian, tidak Adanya Regulasi Tarif yang Tegas dan Dipublikasikan: Tarif parkir sering kali ditetapkan sepihak dan tidak sesuai standar Peraturan Daerah (Perda). Jukir sering mematok harga “seenaknya” (misalnya Rp 3.000 atau Rp 5.000 untuk motor) tanpa memberikan karcis resmi, padahal tarif resmi biasanya lebih rendah (misalnya Rp 2.000).

Karcis Fiktif atau Tidak Ada Karcis: Praktik tidak memberikan karcis atau memberikan karcis palsu merugikan masyarakat dan juga Pemerintah Kota (Pemkot), karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir hilang.

Kualitas Pelayanan dan Keamanan yang Rendah

Tanggung Jawab Keamanan: Masyarakat membayar jasa parkir, tetapi ketika terjadi kehilangan helm atau kendaraan, Jukir sering kali melepaskan diri dari tanggung jawab dengan alasan “karcis hanya sebagai tanda masuk”. Hal ini melanggar hak konsumen yang telah membayar jasa penitipan/pengawasan.

Minimnya Atribut dan Pelatihan Jukir: Jukir resmi sering tidak menggunakan seragam, ID card, atau peralatan pendukung lain, sehingga kredibilitas mereka diragukan. Jukir liar bahkan beroperasi tanpa pelatihan etika dan standar pelayanan.

Penggunaan Bahu Jalan yang Mengganggu Lalu Lintas

Mengambil Hak Pengguna Jalan: Banyak kendaraan parkir di bahu jalan atau bahkan badan jalan utama di area keramaian (seperti di sekitar pasar, pusat perbelanjaan, atau ruko), menyebabkan penyempitan jalan, kemacetan, dan peningkatan risiko kecelakaan. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan di lapangan.

Solusi Tuntas untuk Mengatasi Masalah Parkir

Solusi harus bersifat bottom-up (edukasi masyarakat) dan top-down (penegasan regulasi dan pengawasan). Pertama, Digitalisasi dan Transparansi Tarif (Solusi Jangka Pendek & Menengah) Penerapan E-Parking atau Karcis Digital: Memperkenalkan sistem pembayaran non-tunai atau karcis elektronik di titik-titik parkir resmi. Ini dapat menghilangkan praktik pungutan liar, menjamin transparansi tarif, dan secara langsung meningkatkan PAD. Kemudian, Pemasangan Papan Informasi Tarif yang Jelas: Di setiap titik parkir resmi, wajib dipasang papan informasi yang mencantumkan tarif resmi (Perda), kewajiban Jukir (berseragam dan memberikan karcis), dan nomor aduan masyarakat.

Penegakan Hukum dan Penertiban Jukir Liar (Solusi Mendesak)

Sertifikasi dan Pengawasan Jukir: Melakukan pendataan, pelatihan, dan sertifikasi ulang bagi semua Jukir. Jukir resmi wajib mengenakan seragam, ID card yang jelas, dan memiliki perlengkapan (peluit, rompi, karcis). Operasi Gabungan Penertiban: Pemkot (Dishub) perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan operasi rutin penertiban parkir liar. Oknum yang terbukti memungut tanpa izin atau melanggar tarif harus ditindak tegas sebagai upaya pencegahan premanisme.

Peningkatan Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab

Aturan “Karcis Adalah Bukti Titipan”: Pemkot harus menegaskan kembali melalui Perda atau sosialisasi bahwa karcis parkir adalah bukti perjanjian penitipan. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, Jukir dan pengelola parkir harus bertanggung jawab penuh (sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen).

Membangun Aplikasi Aduan: Menyediakan kanal aduan yang mudah diakses (misalnya melalui aplikasi atau hotline khusus) agar masyarakat dapat melaporkan Jukir yang curang atau parkir liar secara langsung.

Optimalisasi Lahan dan Infrastruktur

Penyediaan Kantong Parkir Terpusat: Di area padat, Pemkot harus menyediakan atau bekerja sama dengan pemilik lahan untuk membuat kantong parkir vertikal atau terpusat di luar badan jalan. Penegakan Larangan Parkir Keras: Di titik-titik yang rawan kemacetan, Pemkot harus tegas memasang rambu “Dilarang Parkir” dan melakukan penindakan (penggembokan atau penderekan) bagi pelanggar yang mengganggu arus lalu lintas.

Dengan kombinasi penertiban Jukir liar, digitalisasi pembayaran, dan edukasi tarif, masalah perparkiran di Samarinda dapat dikurangi secara signifikan, mengembalikan fungsi jalan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Setia Wirawan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *