Subscribe

Pemprov Kaltim Rancang Satgas KTR Perkuat Pengawasan Bebas Asap Rokok

2 minutes read

Samarinda, nusaetamnews.com : Langkah progresif kembali diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin hak warga mendapatkan udara bersih. Pemprov Kaltim kini tengah merancang pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok tingkat provinsi agar pengawasan dan penegakan aturan kesehatan di lapangan bisa berjalan jauh lebih maksimal.Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, menegaskan bahwa kesuksesan program KTR butuh keterlibatan aktif masyarakat serta dukungan penuh seluruh perangkat daerah.Menurutnya, pemerintah tidak bisa melarang total aktivitas merokok, namun setidaknya dapat memberikan imbauan tegas sekaligus menyediakan area KTR demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas KTR di Samarinda.Pertemuan lintas sektor ini mengupas tuntas evaluasi pelaksanaan KTR, landasan hukum pembentukan satgas, draf keputusan gubernur, struktur organisasi, hingga mekanisme pemantauan serta pelaporan di lapangan. Pembentukannya bakal menggaet berbagai instansi, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, Biro Hukum, Bappeda, Satpol PP, hingga dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.Dukungan juga datang dari Kementerian Kesehatan. Penanggung Jawab Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Benget Saragih, mengingatkan pentingnya eksekusi nyata di daerah. Ia menyoroti regulasi yang bagus harus diimbangi penegakan yang kuat, terlebih industri tembakau bergerak cukup agresif menargetkan anak-anak dan remaja sebagai perokok pemula lewat iklan serta promosi.Langkah ini makin krusial mengingat data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan angka perokok di Kaltim berada di level 18,3 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena ancaman kesehatan menyasar perokok aktif maupun perokok pasif yang terpapar asap rokok di sekitarnya.Sebenarnya Kaltim sudah punya payung hukum kuat lewat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Aturan ini melarang aktivitas merokok di area publik seperti faskes, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, transportasi umum, hingga lokasi kerja.Melalui Satgas KTR ini, Pemprov Kaltim menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan terpadu ini menjadi komitmen nyata Kaltim untuk melindungi generasi muda, menekan angka perokok, sekaligus menyokong gerakan ASEAN Smoke-Free dan inisiatif bebas asap rokok di ranah global.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *