Subscribe

Karhutla Belum Tuntas, Banjir dan Longsor Mengintai Kaltim hingga April 2027

3 minutes read

Samarinda – Setelah berbulan-bulan berjibaku dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kalimantan Timur (Kaltim) kini menghadapi ancaman bencana lain yang tak kalah serius. Banjir, banjir rob, hingga tanah longsor diperkirakan membayangi sejumlah wilayah hingga April 2027.
Pemerintah kabupaten/kota diminta tidak menunggu bencana terjadi untuk mulai bergerak. Pemetaan kawasan rawan, kesiapan personel, hingga peralatan penanggulangan harus dipastikan sebelum intensitas hujan meningkat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan diperkirakan berlangsung pada Desember 2026 hingga Januari 2027.
Namun, ancaman hujan tidak berhenti setelah periode tersebut. Sejumlah wilayah berpotensi mengalami hujan hingga Maret bahkan April 2027.
“ Kita sudah mulai harus beralih dari penanganan karhutla ke persiapan menghadapi bencana berikutnya, yakni banjir dan tanah longsor. Kita perlu melihat bersama peta wilayah rawan bencana dan menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi bencana,” ujarnya dalam Rapat Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob), dan Gerakan Tanah Longsor Kaltim, Rabu (4/11/2026).

SELURUH KALTIM MASUK PETA ANCAMAN BANJIR

Ancaman kali ini tidak bisa dianggap sepele. Hasil pemetaan menunjukkan potensi banjir kategori tinggi tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Sementara itu, ancaman tanah longsor kategori tinggi teridentifikasi di delapan kabupaten/kota. Potensi banjir rob juga mengintai tujuh kabupaten/kota.
Peta risiko tersebut menjadi peringatan bahwa ancaman bencana tidak hanya berada di kawasan tertentu. Wilayah perkotaan, daerah aliran sungai, kawasan pesisir, hingga daerah dengan kondisi tanah rentan perlu mendapat perhatian sesuai karakteristik ancamannya.
Buyung menegaskan, kesiapsiagaan tidak boleh berhenti pada respons ketika bencana terjadi. Pemerintah daerah harus menyiapkan langkah mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Data kejadian banjir pada tahun-tahun sebelumnya juga perlu menjadi bahan evaluasi. Dari catatan tersebut, pemerintah dapat menentukan wilayah prioritas, memperkuat langkah pencegahan, dan mengantisipasi kemungkinan bencana berulang.

JANGAN MENUNGGU BANJIR, PERSONEL DAN PERALATAN HARUS SIAP

BPBD Kaltim meminta koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan instansi terkait diperkuat.
Pemantauan kawasan rawan harus berjalan. Kesiapan personel perlu dipastikan. Peralatan penanggulangan bencana juga harus tersedia agar penanganan bisa dilakukan segera ketika situasi darurat muncul.
Kesiapsiagaan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 300.2.3/6044/BPBD-II Tahun 2026 tentang Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Ancaman Bencana Banjir, Banjir Pesisir (Rob), dan Gerakan Tanah Longsor.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kewaspadaan dan memastikan langkah antisipasi berjalan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Bagi Kaltim, pergantian ancaman dari karhutla ke bencana hidrometeorologi menjadi ujian kesiapan pemerintah daerah menghadapi siklus bencana yang berbeda.
Peringatan sudah disampaikan. Kini, yang dibutuhkan adalah kesiapan nyata di lapangan. Sebab, ketika banjir dan longsor terjadi, keterlambatan antisipasi bisa berujung pada kerugian yang jauh lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *