Soroti Putusan Sela Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar, Pakar Hukum Unmul Sebut Eksepsi Daluwarsa BT Berlandaskan Hukum Kuat
Samarinda, nusaetamnews.com : Putusan sela Pengadilan Tipikor Samarinda yang menolak eksepsi terdakwa Budiono Tanbun (BT) terkait kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi yang melibatkan aktivitas penambangan tahun 2007 menuai sorotan pakar hukum pidana Universitas Mulawarman, Ulil Amri.
Ulil menilai bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa BT memiliki pijakan yuridis yang kuat, khususnya terkait asas kedaluwarsa penuntutan.
Ia menjelaskan, masa peralihan aturan hukum wajib mematuhi asas lex favor reo sesuai Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional. Asas ini mewajibkan penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan regulasi.
Mengingat fakta bahwa masa jabatan BT sebagai Direktur PT JMB telah berakhir pada Desember 2007, batasan waktu daluwarsa menjadi sangat mendasar untuk diuji secara hukum.
Berdasarkan KUHP lama, tenggat daluwarsa penuntutan adalah 18 tahun, yang berarti hak penuntutan gugur pada tahun 2025. Sementara itu, KUHP baru mengatur batas daluwarsa selama 20 tahun.
Ulil menegaskan bahwa karena ketentuan KUHP lama lebih meringankan terdakwa, batas 18 tahun itulah yang semestinya diberlakukan oleh majelis hakim.
Tolok ukur penentu gugurnya hak menuntut berada pada momentum penuntutan yang sah secara formil, yakni saat pelimpahan berkas lengkap atau P-21 dari penyidik ke penuntut umum, bukan merujuk pada masa proses penyidikan.
Jika penetapan P-21 baru disahkan pada tahun 2026 setelah batas 18 tahun terlewati, maka kewenangan penuntutan secara otomatis hapus demi hukum dan hakim semestinya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima.
Menanggapi argumen Jaksa Penuntut Umum yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan mendalilkan perkara ini sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), Ulil menilai argumen tersebut perlu dikaji ulang dan penanganan perkara tetap harus kembali pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Kasus dugaan rasuah ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan penetapan tujuh tersangka secara bertahap sepanjang 2026:
Penyidikan perkara resmi dimulai pada 19 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kaltim.
Pada Maret 2026, Kejati Kaltim menetapkan dan menahan enam tersangka awal, yaitu tiga mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kukar berinisial HM, BH, dan HA, serta tiga petinggi PT JMB Group yakni Budiono Tanbun (BT), GT, dan DA.
Pada pertengahan 2026, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan yakni mantan Kadis Pertambangan Kukar berinisial AD.
Selanjutnya pada Juli 2026, berkas perkara ketujuh tersangka dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda untuk menjalani proses persidangan.(ant/one)