Subscribe

Sengaja Dibakar Demi Pembukaan Lahan, OIKN Sanksi Perusahaan Sawit dan Tindak Karhutla 1.600 Hektare di Kawasan IKN

2 minutes read

Balikpapan, nusaetamnews.com : Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 1.600 hektare area IKN sepanjang Juli hingga Oktober 2026 diduga kuat dipicu oleh unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, membeberkan bahwa dugaan pembakaran sengaja tersebut terindikasi dari pola sebaran api yang rapi berbentuk kotak atau memanjang.

Selain itu, tim pemantau lapangan menemukan bibit tanaman baru seperti kelapa sawit dan pisang di beberapa lokasi bekas terbakar. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya dinilai sebagai modus lama yang kerap berulang.

Dari total 1.600 hektare kawasan deliniasi IKN yang terbakar, sekitar 900 hingga 1.000 hektare berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Sementara 500 hektare lainnya berada di area konsesi perusahaan, dan sisanya tersebar di lahan masyarakat.

Terhadap oknum pelaku yang teridentifikasi di lapangan, OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kini proses penyelidikannya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Terkait keterlibatan sektor korporasi, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh area operasionalnya berada dalam kawasan IKN.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah verifikasi lapangan membuktikan adanya titik kebakaran di area konsesi perusahaan berdasarkan pantauan citra satelit sejak awal Agustus.

Sementara untuk belasan perusahaan lain yang wilayah konsesinya melintasi batas IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna penindakan bersama.

Myrna menegaskan sanksi administratif diterapkan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemulihan lahan, hingga opsi pembekuan dan pencabutan izin usaha jika kewajiban tidak dipenuhi.

Sebagai upaya pencegahan jangka panjang, OIKN memperketat pengawasan, mewajibkan pemilik konsesi meningkatkan kesiapsiagaan karhutla, serta menggelar reboisasi masif tanaman endemik di area bekas terbakar demi memulihkan fungsi hidrologi dan ekosistem Nusantara.(ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *