Akses Listrik dan Pembangunan Kini Siap Menyasar Warga di Kawasan Taman Nasional Kutai
Sangatta, kutai Timur, nusaetamnews.com : Warga yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan Taman Nasional Kutai bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah meracik payung hukum resmi demi membuka keran pembangunan infrastruktur dasar, terutama akses jaringan listrik yang selama ini terkendala status kawasan konservasi.
Langkah strategis ini diawali dengan penyusunan deklarasi dan komitmen bersama yang nantinya menjadi landasan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Kutim, Balai TNK, PT PLN (Persero), hingga pemerintah desa setempat.
Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menegaskan pentingnya kepastian legalitas ini. Menurutnya, kesamaan persepsi antar instansi sangat krusial karena pembangunan di area konservasi wajib mengantongi PKS dan komitmen yang jelas agar tidak mangkrak di tengah jalan.
Saat ini, draf dokumen komitmen tersebut sedang dipoles oleh Bagian Hukum dan ditargetkan rampung paling lambat akhir tahun ini. Regulasi ini bakal memuat mekanisme serta pembagian peran yang transparan, sehingga kebutuhan warga bisa terpenuhi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem TNK.
Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan Sangatta sendiri sudah menyatakan kesiapannya untuk langsung bergerak begitu seluruh berkas administrasi dan legalitas rampung. Tak cuma penerangan, skema ini nantinya juga membuka peluang bagi pembangunan akses jalan dan fasilitas publik lainnya.
Dukungan juga mengalir dari parlemen lokal. Anggota DPRD Kutim, Yusri Yusuf, menekankan agar proses penyusunan PKS benar-benar menyerap aspirasi warga hingga level desa dan kecamatan. Pasalnya, masyarakat setempat sudah cukup lama merasakan terbatasnya fasilitas akibat ketatnya aturan konservasi. Lewat komitmen bersama ini, permohonan pembangunan dari warga diharapkan tak lagi sekadar berhenti di atas kertas usulan, melainkan punya jalur eksekusi yang jelas dan sah secara hukum. (ant/one)