Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Balikpapan Deportasi 9 WNA Sepanjang 2026
Balikpapan, nusaetamnews.com : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menindak tegas sembilan warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Tindakan tegas ini diambil lantaran para WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Donny Purwokohadi Candradewa mengungkapkan bahwa temuan pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan visa yang tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan di lapangan.
“Selama Januari 2026 sampai dengan hari ini total sudah sembilan orang yang kita deportasi dengan kasus penyalahgunaan izin tinggal,” terang Donny di Balikpapan.
Selain penyalahgunaan izin kegiatan, petugas Imigrasi Balikpapan juga mendapati sejumlah kasus WNA yang melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) tanpa mengajukan perpanjangan resmi.
Langkah penindakan ini dilakukan di tengah melonjaknya mobilitas warga asing di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan. Hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 997 WNA memegang berbagai jenis dokumen keimigrasian di wilayah tersebut, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), hingga Izin Tinggal Kunjungan.
Sebagian besar pemegang ITAS tercatat bekerja di berbagai perusahaan, sementara pemegang Izin Tinggal Kunjungan umumnya beraktivitas untuk urusan bisnis, pertemuan perusahaan, hingga pembahasan investasi.
Guna memastikan aktivitas WNA tetap tertib dan sesuai aturan, Imigrasi Balikpapan rutin menggelar pengawasan dokumen hingga pengecekan berkala langsung di lapangan. Mengingat keterbatasan jumlah personel, pihak Imigrasi turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas warga asing yang mencurigakan atau menyalahi aturan di lingkungan sekitar. (ant/one)