Selaraskan dengan Pusat dan Provinsi, Pemkab Kutim Tahan Pembahasan Revisi RTRW Daerah
Sangatta, nusaetamnews.com : Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, memutuskan untuk menahan proses pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan tata ruang di Benua Kutim tetap sejalan dan harmonis dengan dokumen rencana tata ruang tingkat provinsi maupun nasional.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor menjelaskan, penyesuaian tersebut sangat krusial agar revisi RTRW tidak memicu persoalan hukum atau ketidaksesuaian kebijakan di kemudian hari.
Penyusunan RTRW diakuinya memakan waktu relatif panjang karena menyangkut berbagai sektor vital, mulai dari kawasan kehutanan, perkebunan, hingga jaminan kepastian hak berusaha bagi masyarakat serta investor.
Atas dasar itu, Pemkab Kutim telah menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutim 2015-2035 dari meja pembahasan DPRD Kutim. Langkah ini dilakukan mengingat RTRW Provinsi Kaltim dan RTRW Nasional juga tengah melalui proses peninjauan ulang (review).
Dalam penyempurnaan draft materi RTRW ke depan, Pemkab Kutim memasukkan sejumlah usulan strategis, termasuk perubahan fungsi kawasan dan enklave di area Taman Nasional Kutai (TNK). Pemkab Kutim sebelumnya juga mengusulkan alih fungsi lahan seluas lebih dari 100 ribu hektare guna mengakomodasi kebutuhan pemukiman warga serta percepatan pembangunan daerah.
Usulan yang telah mengantongi persetujuan dari pemerintah pusat tersebut nantinya diintegrasikan ke dalam revisi RTRW. Setelah seluruh materi teknis dirampungkan dan diverifikasi, Pemkab Kutim bakal menggelar konsultasi lanjutan bersama Pemprov Kaltim sebelum mengajukan kembali raperda ke legislatif demi memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang bagi publik dan dunia usaha.(ant/one)