Banyak Aset Kaltim Mangkrak, Optimalisasi Belum Maksimal
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai belum maksimal mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). Dari pendataan sementara, sekitar 129 aset belum dimanfaatkan, sementara lebih dari 400 aset lainnya telah digunakan.
Kondisi ini menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) DPRD Kaltim. Pansus meminta pemprov menghitung ulang potensi ekonomi seluruh aset agar kontribusinya terhadap PAD dapat tergambar secara lebih jelas.
Ketua Pansus LLPADS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan mengatakan pendataan aset harus dilakukan secara rinci. Tidak cukup hanya mengetahui jumlah aset, pemerintah juga perlu memetakan lokasi, bentuk, status pemanfaatan, hingga peluang pengembangannya.
“Yang belum digunakan itu sekitar 129 aset,” kata Agusriansyah seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, data tersebut menjadi pijakan penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LLPADS. DPRD ingin memastikan aset yang belum menghasilkan penerimaan dapat dipetakan berdasarkan potensi dan karakteristiknya.
Hal serupa berlaku bagi lebih dari 400 aset yang telah dimanfaatkan. Pansus meminta penjelasan mengenai bentuk pemanfaatan aset tersebut, termasuk besaran penerimaan yang telah masuk ke kas daerah.
Lahan 350 Hektare di Pendingin Ikut Disorot
Salah satu aset yang menjadi perhatian Pansus adalah lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan industri Pendingin, dengan luas sekitar 350 hektare.
Namun, DPRD masih membutuhkan informasi lebih detail mengenai penggunaan lahan tersebut, termasuk skema pemanfaatan dan nilai sewa yang diterima pemerintah daerah.
Agusriansyah menilai, potensi tambahan PAD sekitar Rp100 miliar yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim belum mencerminkan keseluruhan peluang penerimaan.
Proyeksi itu muncul setelah objek LLPADS yang dibahas bertambah dari sembilan menjadi 15 objek.
“Menurut kami itu masih sangat kecil,” ujarnya.
Karena itu, Pansus meminta analisis potensi pendapatan dilakukan kembali. Penghitungan tersebut tidak hanya menyangkut aset daerah, tetapi juga sumber penerimaan lain, seperti jasa giro dan bentuk pendapatan yang masih dapat dikembangkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Bukan Pungutan Baru, Aset Daerah Harus Dioptimalkan
DPRD Kaltim menegaskan, pembahasan LLPADS bukan diarahkan untuk menciptakan pungutan baru bagi masyarakat. Fokusnya adalah mengoptimalkan sumber daya yang telah dimiliki pemerintah agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.
Meski demikian, pemanfaatan aset harus tetap berlandaskan aturan. Skema kerja sama, sewa, retribusi, maupun bentuk pemanfaatan lainnya wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Untuk memperkuat pembahasan, Pansus LLPADS berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diperlukan untuk memperoleh pandangan terkait aspek regulasi sekaligus memastikan rancangan aturan yang disusun tidak bermasalah di kemudian hari.
Pembahasan Ranperda LLPADS ditargetkan rampung pada awal November 2026. Sebelum itu, Pansus masih akan mendalami data aset dan menghitung ulang potensi penerimaan daerah.
“Pansus selanjutnya juga akan ke Kemendagri untuk meminta pandangan dan arahan terkait ini,” pungkas Agusriansyah. (lee)