Subscribe

Satu Frekuensi, Pemerintah dan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026

1 minute read

Jakarta, nusaetamnews.com : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa target DPR RI untuk memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Desember 2026 sudah sejalan dengan agenda pemerintah. Presiden Prabowo Subianto bahkan telah menginstruksikan menteri terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan RUU tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa saat ini pihak pemerintah masih menunggu proses pembahasan internal di DPR RI. Setelah draf dari DPR rampung dan diserahkan ke pihak eksekutif, Presiden akan menunjuk perwakilan menteri untuk memulai pembahasan bersama. Menko meyakini proses tersebut tidak akan memakan waktu lama dan berpotensi selesai dalam tempo satu bulan, mengingat RUU ini menginduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sebagai hukum pidana khusus.

Langkah ini memperkuat komitmen parlemen yang menetapkan tenggat ketat pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan jadwal tersebut saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen Senayan.

DPR juga berkomitmen menjaga transparansi dengan membuka ruang aspirasi publik seluas-luasnya melalui rapat dengar pendapat umum di Komisi III. Pelibatan masyarakat dipandang penting agar pembentukan undang-undang ini berlangsung terbuka, teruji, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *