Subscribe

DPR Pasang Badan Siap Mangkir Kalau RUU Perampasan Aset Molor

2 minutes read

Jakarta, nusaetamnews.com : Pimpinan DPR RI resmi mengambil langkah berani dengan berkomitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Keputusan penting ini disampaikan langsung saat menerima audiensi perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen. Dokumen kesepakatan tertulis tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta disaksikan jajaran pimpinan lainnya seperti Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, bersama perwakilan demonstran Supriyono alias Mas Botok.

Nggak main-main, dalam dokumen kesepakatan tersebut termuat aturan tegas bahwa pimpinan DPR siap bertanggung jawab penuh jika pembahasan RUU ini meleset dari tenggat waktu yang dijanjikan. Dasco bahkan secara terbuka menyatakan siap memenuhi tuntutan massa untuk mundur dari jabatannya jika target pertengahan Desember itu gagal dipenuhi. Pihak DPR mengaku tidak khawatir dengan pertaruhan posisi tersebut karena meyakini komitmen kuat internal parlemen untuk menuntaskan aturan pencegahan korupsi ini tepat waktu.

Sebagai bentuk transparansi, pimpinan DPR memberikan salinan berita acara paripurna kepada massa AMPB sebagai pegangan publik. Parlemen juga membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat Pati dan elemen warga lainnya untuk menyetorkan masukan komplit guna memperkaya draft RUU Perampasan Aset. Sementara itu, Saan Mustopa mengajak seluruh lapisan masyarakat buat terus mengawal proses pembahasan regulasi ini agar segala bentuk kegelisahan publik terkait pemberantasan korupsi bisa terakomodasi secara maksimal. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *