Pemkot Samarinda Pasang Badan, Siap Ambil Alih Pembiayaan BPJS Kesehatan 49 Ribu Warga
Samarinda, nusaetamnews.com : Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk pasang badan demi menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi warganya. Pemkot resmi mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 49.000 jiwa yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, menegaskan bahwa Pemkot Samarinda siap memikul tanggung jawab anggaran tersebut meski di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Neneng mengungkapkan, langkah taktis ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Pertimbangannya sangat fundamental, yakni memastikan seluruh warga Samarinda tidak kehilangan hak dasar dan akses terhadap pelayanan kesehatan gratis.
Sikap tegas ini disampaikan Neneng saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan Cabang Samarinda di Balai Kota Samarinda. Tak cuma menanggung 49 ribu warga, Pemkot Samarinda juga membuka peluang besar untuk menyerap pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi 1.792 siswa lewat alokasi APBD 2027 mendatang.
Menurut Neneng, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa kelompok masyarakat rentan dan membutuhkan tetap berada dalam radar perlindungan Pemkot. Ia menggarisbawahi pentingnya memperkuat sinergi dengan BPJS Kesehatan, baik dari tata kelola pembiayaan maupun ketepatan sasaran program di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, drg. Adrielona, menjelaskan bahwa audiensi ini turut mematangkan persiapan Forum Komunikasi dan Kemitraan BPJS Kesehatan 2026 yang dijadwalkan bergulir akhir September mendatang. Agenda ini bakal dijadikan panggung koordinasi strategis kedua belah pihak.
Sebagai catatan, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Samarinda saat ini sudah menyentuh angka spektakuler, yakni hampir 100 persen dari total populasi atau menembus 900.000 jiwa. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang luar biasa ini tak lepas dari intervensi aktif APBD Kota Samarinda.
Pengalihan beban iuran bagi 49.000 warga ini resmi berlaku efektif mulai Agustus 2026. Langkah ini menindaklanjuti edaran Pemprov Kaltim serta regulasi nasional terkait penataan data kepesertaan demi mencegah tumpang tindih anggaran.
Kebijakan Pemprov Kaltim tersebut diambil untuk menciptakan pembagian beban anggaran yang proporsional antarwilayah, sekaligus memastikan warga dalam kategori miskin (desil I–V) terakomodasi secara prioritas dalam skema bantuan pusat (PBI-JK).
Langkah integrasi pembiayaan jaminan kesehatan gratis di Kaltim sendiri punya rekam jejak panjang sejak dimulainya BPJS Kesehatan pada Januari 2014, yang kemudian diperkuat lewat Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019. Kebijakan tersebut lantas diperbarui melalui Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 yang melandasi payung hukum program jaminan kesehatan gratis “Gratispol” bagi pemegang KTP Kaltim. (ant/one)