Subscribe

8 TERSANGKA Ijazah Palsu Jokowi Segera DIPANGGIL!

2 minutes read

Jakarta. Nusaetamnews.com : Babak penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) makin serius! Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, Polda Metro Jaya kini bergerak cepat dengan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka tersebut.

Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan harapan agar para tersangka kooperatif.

“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ujar Kombes Iman di Jakarta, Jumat (tanggal tidak disebutkan dalam teks).

Kenapa Dibagi Dua Klaster? Ini Jawaban Polda!

Penetapan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster (Klaster Pertama: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; Klaster Kedua: RS, RHS, dan TT) menimbulkan pertanyaan. Kombes Imanuddin membeberkan alasan di baliknya:

  • Dasar Penetapan: Penentuan klaster didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.
  • Fakta Penyidikan: Pembagian klaster ini sesuai dengan fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, di mana perbuatan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh setiap klaster memiliki perbedaan.

Intinya, pengelompokan ini dibuat agar proses hukum lebih fokus sesuai dengan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh setiap tersangka dalam menyebarkan fitnah dan manipulasi data elektronik ijazah Jokowi.

Jeratan Pasal Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi digital.

Klaster Inisial Tersangka Pasal-Pasal yang Dikenakan
Klaster Pertama ES, KTR, MRF, RE, DHL KUHP: Pasal 310, 311, 160. UU ITE: Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2.
Klaster Kedua RS, RHS, TT KUHP: Pasal 310, 311. UU ITE: Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a Ayat 2.

Poin Penting: Semua tersangka akan mendapatkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan mereka saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (ant/one)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *